15 TKS Masih Bekerja di DPRD Bandar Lampung, Wiyadi Tolak Kehadiran 19 Honorer

DPRD Bandar Lampung menolak 19 pegawai honorer baru di lingkungan Pemkot Bandar Lampung, yang akan mulai aktif pada 1 Juni nanti.

Tayang:
Penulis: Romi Rinando | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUN LAMPUNG/Romi Rinando

Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – DPRD Bandar Lampung menolak 19 pegawai honorer baru di lingkungan Pemkot Bandar Lampung, yang akan mulai aktif pada 1 Juni nanti.

Penolakan itu disampaikan Ketua DPRD Bandar Lampung, Wiyadi dalam rapat kerja dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bandar Lampung, Jumat (26/5/2017).

Wiyadi mengatakan, alasan penolakan satu di antaranya karena masih ada 15 tenaga kerja sukarela (TKS) yang bekerja di DPRD, dan belum mendapat SK pengangkatan sebagai tenaga honorer.

Sedangkan, mereka sudah bekerja antara 3 tahun-5 tahun.

“Kami akan tetap menolak tenaga honorer baru di sini. Karena di sini, masih ada tenaga kerja sukarela yang tidak ada gaji, dan sudah kami ajukan tapi malah ada pegawai baru,” kata Wiyadi.

Selain itu, Wiyadi meminta BKD melengkapi data tenaga honorer yang riil di Kota Bandar Lampung, termasuk nama dan satuan kerja dari 147 tenaga honorer lama yang telah digantikan 147 tenaga honorer baru ini.

Pantauan Tribunlampung.co.id, rapat dengar pendapat tersebut berlangsung singkat. 

Hal itu karena sekretaris BKD Bandar Lampung, Wakidi tak bisa menjawab sejumlah pertanyaan anggota DPRD Bandar Lampung.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved