Peringatan Hari Buruh

May Day 2026, PPRL Lampung Suarakan Perlawanan terhadap Sistem Kerja Eksploitatif

PPRL menyebut, sejak lama buruh menghadapi sistem kerja yang eksploitatif, mulai dari jam kerja panjang, upah rendah, hingga minimnya perlindungan. 

Tayang:
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
ORASI POLITIK - Peringati Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026, ribuan Buruh di Lampung yang tergabung dalam Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) menyampaikan orasi politik secara bergantian di tugu Adipura, Bundaran Gajah Bandar Lampung.  

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung Peringati Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026, ribuan buruh di Lampung yang tergabung dalam Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) menyampaikan orasi politik secara bergantian di tugu Adipura, Bundaran Gajah Bandar Lampung

Massa aksi berdatangan sejak Pukul: 13.00 WIB, dalam pernyataan sikapnya, PPRL menyoroti berbagai persoalan ketenagakerjaan yang dinilai semakin memburuk di tengah krisis global.

PPRL menyebut, sejak lama buruh menghadapi sistem kerja yang eksploitatif, mulai dari jam kerja panjang, upah rendah, hingga minimnya perlindungan. 

Kondisi tersebut, menurut mereka, semakin diperparah oleh kebijakan fleksibilitas tenaga kerja yang dinilai menghilangkan kepastian kerja.

“Momentum May Day bukan sekadar peringatan historis, tetapi titik konsolidasi politik kelas buruh dalam menghadapi krisis multidimensi yang semakin tajam,” demikian orasi yang disampaikan perwakilan yang tergabung dalam PPRL.

Baca Juga: 600 Personel Gabungan Amankan Peringatan May Day di Bandar Lampung, Fokus di 5 Titik 

Mereka menegaskan, perjuangan buruh saat ini harus berfokus pada tiga hal utama, yakni upah layak, kerja layak, dan hidup layak.

Soroti UU Cipta Kerja dan Status Pekerja

PPRL juga mengkritisi penerapan regulasi ketenagakerjaan, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja, yang dinilai melegitimasi praktik kerja tidak pasti (precarious work), seperti sistem kontrak berkepanjangan, outsourcing, hingga kemitraan di sektor digital.

Menurut mereka, kondisi tersebut membuat buruh kehilangan kepastian kerja dan rentan terhadap pemutusan hubungan kerja.

Selain itu, pekerja di sektor digital seperti ojek online dan kurir disebut tidak mendapatkan perlindungan layak karena hanya berstatus “mitra”, meski dalam praktiknya berada dalam kontrol perusahaan.

“Negara harus mengakui pekerja platform sebagai pekerja formal dengan hak normatif yang jelas,” tegasnya. 

Isu K3 dan Kekerasan di Tempat Kerja

Dalam pernyataannya, PPRL turut menyoroti lemahnya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). 

Mereka menilai K3 masih dianggap sebagai formalitas, sehingga kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja kerap terjadi tanpa penanganan yang memadai.

Tak hanya itu, buruh perempuan juga disebut menghadapi kerentanan berlapis, mulai dari diskriminasi hingga kekerasan dan pelecehan di tempat kerja, yang diperparah oleh status kerja tidak tetap.

PPRL juga menyinggung kondisi demokrasi yang dinilai mengalami kemunduran, ditandai dengan meningkatnya kriminalisasi terhadap aktivis serta pembatasan kebebasan berekspresi.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved