Rizieq Shihab Murka Berstatus Tersangka

kliennya saat ini tengah marah besar terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh polisi pada kasus chat WhatsApp

Editor: soni
Kuasa hukum pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Kapitra Ampera di Masjid Ittihad, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2017).(KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Salah seorang kuasa hukum dari pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Kapitra Ampera, mengatakan kliennya saat ini tengah marah besar terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh polisi pada kasus chat WhatsApp berkonten pornografi. Rizieq akan melawan hal itu dengan tim pengacaranya.

"Tadi Habib Rizieq memberi info ke saya, Habib Rizieq marah besar dan akan melakukan perlawanan hukum dan politik," kata Kapitra di Masjid Ittihad, Tebet, Senin (29/5/2017).

Penetapan status tersangka itu dianggap Rizieq sangat tidak manusiawi dan inkonstitusional.

Rizieq sendiri saat ini berada di Arab Saudi karena menolak namanya terseret dalam kasus itu.

Kapitra mengatakan, Rizieq sebenarnya sudah tak sabar ingin pulang ke tanah air untuk melawan kasusnya melalui jalur hukum.

"Dia sudah sangat emosi ingin pulang segera, biarlah dia dulu bertafakur mendekatkan diri. Ada kejernihan," kata Kapitra.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus percakapan WhatsApp berkonten pornografi usai gelar perkara oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Senin. Sejak kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 1 Februari 2017, Rizieq berstatus sebagai saksi tetapi tak pernah memenuhi panggilan kepolisian.

Berita ini telah tayang di Kompas.com pada Senin 29 Mei dengan judul: Pengacara: Rizieq Marah Besar Ditetapkan sebagai Tersangka

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved