Bisakah Mahasiswa Fakultas Hukum Bantu Buat Surat Gugatan Cerai?

Teman saya ingin bercerai, apakah saya yang baru semester empat kuliah di fakultas hukum (FH), bisa membantunya membuat surat gugatan cerai?

Tayang:
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Ridwan Hardiansyah
SHUTTERSTOCK/Kompas.com
Ilustrasi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth LBH Bandar Lampung. Teman saya ingin bercerai, apakah saya yang baru semester empat kuliah di fakultas hukum (FH), bisa membantunya membuat surat gugatan cerai? ‬

‪Lalu, bila kedua belah pihak telah setuju bercerai, apa bisa selesai dalam satu kali sidang?

Terima kasih penjelasannya.

‪Pengirim: +6285779854xxx‬

‪Bisa Bantu namun Tidak Jadi Kuasa

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Kami akan menguraikan dua pertanyaan Anda.

Pertanyaan pertama Anda tidak menjelaskan lebih jauh, apakah Anda sekadar membantu dalam pembuatan surat gugatan, namun tidak menjadi kuasa.

Atau, Anda menjadi kuasa dari teman Anda.

Pada dasarnya, bila Anda hanya membantu membuatkan permohonan cerai talak (suami yang menggugat cerai) atau gugatan cerai gugat (istri yang menggugat cerai), tidak ada larangan secara hukum untuk hal tersebut.

Tetapi bila Anda menjadi kuasa dari teman, atau bahkan Anda meminta honorarium, hal itu jelas tidak dibenarkan.

Karena, gugatan perdata diajukan oleh penggugat atau kuasanya, dan yang dapat bertindak sebagai kuasa/wakil dari penggugat/tergugat atau pemohon di pengadilan adalah:

1. Advokat (sesuai Pasal 32 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat).
2. Jaksa dengan kuasa khusus sebagai kuasa/wakil negara/pemerintah (Pasal 30 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia).
3. Biro Hukum Pemerintah/TNI/Kejaksaan RI.
4. Direksi/Pengurus atau karyawan yang ditunjuk dari suatu badan hukum.
5. Mereka yang mendapat kuasa insidentil yang ditetapkan oleh ketua pengadilan (misalnya LBH, kubungan keluarga, Biro Hukum TNI/Polri untuk masalah yang menyangkut anggota/keluarga TNI/Polri).
6. Kuasa insidentil dengan alasan hubungan keluarga sedarah atau semenda, dapat diterima sampai dengan derajat ketiga, yang dibuktikan surat keterangan kepala desa/lurah.

Jika merujuk pada Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum tersebut di atas, Anda tidak dimungkinkan untuk menjadi kuasa dari teman Anda yang hendak bercerai, kecuali Anda memenuhi kriteria sebagai kuasa insidentil.

Jadi semenjak Pasal 31 UU Advokat sudah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka tidak ada larangan dalam UU advokat, apabila mahasiswa hukum atau nonadvokat lainnya memberikan jasa hukum kepada masyarakat.

Tetapi perlu Anda ingat, ketentuan hanya advokat yang dapat memberikan jasa hukum, pada dasarnya bertujuan untuk melindungi hak-hak masyarakat, sebagai penerima jasa/bantuan hukum.

Di sisi lain, peran advokat sebenarnya tidak hanya untuk mewakili para pihak saat beracara.

Advokat juga dapat menjembatani dialog antara para pihak yang akan bercerai, dalam membicarakan segala kesepakatan yang ingin dicapai, misalnya tunjangan hidup, hak asuh anak, dan hal-hal penting lainnya.

Chandra Bangkit Saputra
Kadiv Ekosob LBH Bandar Lampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved