Menolak Berhubungan Badan, Mahasiswi Ini Disekap Mantan Pacar
"Dia bilang, saya boleh pulang ke rumah kalau mau berhubungan layaknya suami istri. Saya menolak, dan dia gebrak meja.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID-Febranata Alexander Titaley alias Febi, sempat mengajak NN (20) berhubungan badan jika mau dibebaskan.
Febi menyekap mahasiswi warga Cipinang Besar, Jakarta Timur yang merupakan mantan pacarnya itu, di Apartemen Margonda Residence, Depok.
Namun, NN menolak permintaan Febi dan ia akhirnya ditinggalkan sendirian di dalam kamar apartemen.
"Dia bilang, saya boleh pulang ke rumah kalau mau berhubungan layaknya suami istri. Saya menolak, dan dia gebrak meja. Akhirnya saya ditinggalin sendiri dan dia mengunci pintu apartemen dari luar," kata NN melalui pesan tertulis, Jumat (1/6/2017).
Sebelum pergi, lanjut NN, pelaku sempat mencekik dan mendorongnya ke tempat tidur.
"Dia juga narik gelang emas yang saya pakai sampai patah dan dia ambil, juga celana dan SIM card HP saya. Setelah itu meninggalkan saya gitu saja," tuturnya.
Menurut NN, mantan pacarnya itu menyekap dirinya karena sakit hati dan dendam telah diputuskan. Apalagi, saat ini NN telah bertunangan dengan pria lain, Ceppy, dan berencana menikah dalam waktu dekat.
Karena sakit hati itu jugalah, Febi sempat menyebarkan video dan foto mesum korban bersama dirinya di jejaring media sosial milik korban. Febi mengetahui ID dan password media sosial korban.
"Pelaku bilang dendam, karena aku memilih orang lain dan sudah bertunangan. Kami bahkan akan menikah," jelas NN.
Menurut NN, kepada pelaku ia juga sempat mengatakan sudah bahagia dengan kekasih barunya.
"Kalau sama dia saya tertekan. Dia kasar ke saya,” ungkap NN.
Karena dendam itulah, tutur NN, Febi beberapa kali menyebar video dan foto mesum mereka di media sosial miliknya.
"Saya mau minta semua video dan foto itu untuk dihapus. Makanya janjian dengan dia di Sumur Batu sebelum diajak ke apartemen," terangnya.
NN mengatakan, ia berpacaran dengan Febi selama sekitar tiga tahun. Saat berpacaran ia mengakui sudah melewati batas wajar berpacaran.
Baca: Febi Sekap Mantan Pacar karena Dendam Cintanya Diputuskan
"Saya pacaran sama pelaku pada 9 Desember 2014, dan baru putus April 2017 kemarin. Ya memang pacaran sudah melampaui batas," akunya.
Ia mengaku pernah merekam hubungan yang melampaui batas dengan Febi beberapa kali, menggunakan kamera ponsel. Dengan rekaman itu pula, pelaku yang memegang akun media sosial korban, kerap mengancam akan menyebarkannya.
"Dia tahu semua password saya. Saya minta dia hapus semua video dan foto-foto itu. Namun dia ngajak saya ketemuan, katanya akan dihapus memori card-nya,” imbuhnya.
Di sinilah awal korban akhirnya diculik dan dibawa ke Apartemen Margonda Residence II oleh pelaku. Pelaku mengajak korban untuk ketemuan di kawasan Sumur Batu, Jakarta, pada Selasa (30/5/2017).
Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus mengatakan, jika terbukti menyebar video dan foto mesum, maka Febi bisa dijerat UU Pornografi dan UU ITE selain Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP, tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain atau penyekapan, dan atau pencurian dengan kekerasan.
"Bisa ditambahkan dengan dijerat pelanggaran dua UU tersebut," cetus Firdaus.
Sampai saat ini, kata dia, polisi masih mengejar dan memburu pelaku yang sudah diketahui identitasnya.
"Masih kami buru," ucapnya. (*)