Ketentuan Status Kepesertaan Anak Peserta BPJS dari Perusahaan
bahwa istri dan anak bisa didaftarkan menjadi peserta JKN-KIS melalui kepesertaan suami yang bekerja di perusahaan
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth BPJS Kesehatan. Anak saya sekarang umur 4 bulan mau didaftarkan jadi peserta BPJS Kesehatan. Sedangkan, saya sendiri sudah terdaftar sebagai peserta BPJS dari perusahaan.
Apakah anak saya bisa ikut terdaftar dalam kepesertaan BPJS Kesehatan saya atau mandiri dan syaratnya apa saja? Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +6281328444xxx
Bisa Didaftarkan Menjadi Peserta
Kami jelaskan bahwa istri dan anak bisa didaftarkan menjadi peserta JKN-KIS melalui kepesertaan suami yang bekerja di perusahaan. Untuk pendaftaran anak ke 1 sampai dengan anak ke 3 syaratnya sebagai berikut:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Kartu JKN-KIS Pekerja
- Mengisi formulir penambahan anggota keluarga di Kantor BPJS Kesehatan
Sementara, untuk pendaftaran anak ke 4 dan seterusnya atau keluarga tambahan melampirkan syarat-syarat sebagai berikut:
- Fotokopi Kartu Keluarga anggota keluarga yang ditambahkan,
- Mengisi formulir penambahan anggota keluarga,
- Fotokopi Kartu Keluarga karyawan
- Pas Foto keluarga yang ditambahkan ukuran 3 x 4 (Berwarna)
- Surat pengantar 2 (dua) rangkap dengan isi: Surat yang berisi tentang penambahan anggota keluarga dengan jumlah iuran sebesar 1 % dari gaji pegawai dan dibayarkan setiap bulannya oleh perusahaan.
- Mencantumkan nama PIC/HRD/Personalia
- Mencantumkan No KTP PIC/HRD/Personalia
- Mencantumkan jabatan PIC/HRD/Personalia
- Mencantumkan No Telepon PIC/HRD/Personalia
- Terdapat kop surat, nomor surat, tanda tangan dan dicap basah.
Mella Prihati
Kepala Unit Hukum Komunikasi Publik dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Utama Bandar Lampung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/kartu-bpjs-kesehatan_20160318_084137.jpg)