Rencana Simpatisan Jemput Rizieq, Polisi Gelar Simulasi Pengamanan Bandara
Polisi telah mengantisipasi potensi adanya rencana simpatisan Rizieq melumpuhkan aktivitas bandara.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah mengadakan simulasi pengamanan terkait rencana simpatisan tersangka kasus dugaan pornografi Rizieq Shihab hendak penuhi Bandara di Jakarta.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan mengatakan, polisi telah mengantisipasi potensi adanya rencana simpatisan Rizieq melumpuhkan aktivitas bandara.
"Sudah kita lakukan. Sudah kita simulasikan (pengamanan)," ujar Iriawan di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/6/2017).
Iriawan memastikan, pengamanan di dua Bandara, yakni Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma dan Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, telah dipersiapkan.
"Pastilah (pengamanan). Kalau kita himbau, jangan ada pengerahan masa, tapi antisipasi kita lakukan," ucap Iriawan.
Tersebar di sosial media mengenai rencana aksi penjemputan Pemimpin FPI Rizieq Shihab di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Ketua Bantuan Hukum FPI sekaligus Pengacara Rizieq, Sugito Atmo Pawiro membenarkan adanya selebaran tersebut.
"Benar, dari simpatisan HRS (Habib Rizieq Shihab). Kalau dari kelaskaran ada logo Laskar FPI," ucap Sugito saat dikonfirmasi.
Berikut isi selebaran tersebut:
Ayo... sambut kedatangan imam besar umat Islam Indonesia Habib Rizieq Syihab bersama keluarga di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng - Jakarta. Tutup semua jalan menuju semua terminal. Jangan beri kesempatan kepada siapapun untuk mengganggu kedatangannya. Tunggu tanggal mainnya. Akan diumumkan secara nasional.
Rizieq diduga terlibat dalam kasus percakapan (chat) mesum dengan orang yang diduga Firza Husein.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka terkait percakapan WhatsApp diduga berkonten pornografi dengan Firza.
Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.