Diduga Menyebarkan Ujaran Kebencian, 'Profesor' Tamim Pardede Ditangkap Polisi
Barang bukti berupa laptop dan telepon genggam yang diduga menjadi alat untuk mengunggah video-video tersebut
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA- Muhammad Tamim Pardede (45) dibekuk Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri, di Perumahan Taman Adiloka, Neglasari, Tangerang, Banten, Selasa (6/6/2017) dini hari.
Pria yang kerap mengunggah video dengan predikat 'profesor' tersebut ditangkap karena sangkaan menebar ujaran kebencian alias hate speech terhadap pemerintah, di media sosial.
Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran, Rabu (7/6/2017), Tamim Pardede melalui akun YouTube-nya diduga menyebarkan sejumlah video berkonten SARA dan penghinaan, atau pencemaran nama baik terhadap pemerintahan Presiden Jokowi.
Barang bukti berupa laptop dan telepon genggam yang diduga menjadi alat untuk mengunggah video-video tersebut, turut disita dalam penangkapan Tamim Pardede.
Beberapa file video asli juga turut ditemukan di dalamnya.
Penyidik menetapkan Muhammad Tamim Pardede sebagai tersangka, karena diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 huruf (a) UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Setelah menjalani pemeriksaan awal, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim di Mapolda Metro Jaya," jelas Fadil.(*)