Merasa Terdzolimi, Siti Fadilah Berurai Air Mata Baca Nota Pembelaan

Terdakwa Menteri Kesehatan RI 2004-2009 Siti Fadillah Supari tidak kuasa menahan air matanya saat membacakan nota pembelaan atau pledoi

Editor: soni
Warta Kota/Henry lopulalan
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bugur Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/2). Siti Fadillah didakwa merugikan keuangan negara Rp6,1 miliar dari pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa 2005 di Depkes dan menerima suap Rp1,875 miliar dari PT Graha Ismaya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa Menteri Kesehatan RI 2004-2009 Siti Fadillah Supari tidak kuasa menahan air matanya saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/6/2017).

"Mohon maaf apabila nota pembelaan ini saya ungkapkan dalam bahasa saya, bahasa orang awam yang merasa terzolimi," kata Siti Fadillah.

Di awal pledoi, Siti Fadillah mengungkapkan kerinduannya bisa melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadan bersama keluarganya.

Siti Fadilah pun tak kuasa menahan tangisnya.

Air mata dokter ahli jantung itu jatuh membacakan pleidoi berjudul To See The Unseen, Setitik Harapan Menggapai Keadilan.

"Sebagai seorang ibu, juga sebagai nenek sekaligus muslimah saya sangat merindukan bisa berpuasa Ramadan, tarawih bersama dengan anak cucu di rumah, apalagi di penghujung usia saya seperti ini," kata dia.

Walau demikian, Siti mengaku menjalaninya secara ikhlas.

Kata Siti, sejak awal pemeriksaan dirinya di Bareskrim Polri maupun KPK, dirinya tidak pernah melakukan sebagaimana dakwaan maupun tuntutan jaksa penuntut umum.

Siti didakwa melakukan dua perbuatan pidana berbeda.

Perbuatan pidana pertama Siti adalah menerbitkan surat rekomendasi penunjukan langsung.

Siti disebut meminta kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen Kemenkes, Mulya Hasjmy, memilih PT Indofarma (Persero) Tbk dan sebagai penyedia buffer stock.

Karena penunjukan langsung itu, Indofarma memperoleh keuntungan sebesar Rp1,5 miliar dan merugikan negara sekitar Rp6,1 miliar.
Selain penunjukan langsung, Siti juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp1,85 miliar dari PT Graha Ismaya.

Uang tersebut diberikan agar Siti menyetujui revisi anggaran pengadaan Alkes I dan suplier Alkes I. Siti menerima 20 lembar Mandiri Traveller Cheque senilai Rp 500 juta dan cek perjalanan serupa senilai Rp1,37 miliar.

Siti Fadilah sebelumnya dituntut pidana penjara 6 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Siti juga dituntut pidana tambahan yakni membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider satu tahun kurungan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved