3 Ribu Karyawan Freeport Dipecat Akibat Lakukan Mogok Kerja

Sebelumnya, para pekerja tersebut melakukan aksi mogok kerja sejak awal Mei 2017 hingga saat ini, sehingga dianggap mengundurkan diri.

Serikat Pekerja Seluruh Indonesia PTFI
Sebanyak 1.200 pekerja PT Freeport yang menggelar aksi mogok kerja di Area Penambangan Terbuka Grasberg, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua, sejak 28 September 2016. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - PT Freeport Indonesia menyatakan, sebanyak 3.000 karyawannya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) karena tidak masuk kerja tanpa keterangan per Mei 2017.

Sebelumnya, para pekerja tersebut melakukan aksi mogok kerja sejak awal Mei 2017 hingga saat ini, sehingga dianggap mengundurkan diri. 

Juru bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama mengatakan, sekitar 3.000 karyawan yang dinyatakan mengundurkan diri itu, lantaran mereka tidak masuk kerja tanpa keterangan jelas.

Sebanyak 3.000-an pekerja itu memilih mogok sejak awal Mei kemarin.

Ia bilang bahwa manajemen sudah melakukan negosiasi dan meminta mereka kembali bekerja.

Namun, imbauan itu tidak dihiraukan sehingga dia anggap mengundurkan diri.

"Data per hari ini, sekitar 3.000 pekerja diangap mangkir," katanya di Gedung DPR, Rabu (7/6/2017).

Artinya, saat ini, Freeport sudah mem-PHK 5.000 karyawan.

Sebab, sebanyak 2.000 karyawan lainnya, masuk dalam program efisiensi yang bergulir sejak Februari lalu.

Itu lantaran mereka ada yang mengambil paket pensiun dini dan terkena furlough.

Namun sayangnya, Riza tidak membeberkan lebih rinci jumlah pekerja yang pensiun dini dan furlough tersebut.

Aksi mogok yang terjadi itu merupakan buntut dari kebijakan manajemen, terkait program furlough.

Kebijakan itu terpaksa ditempuh manajemen sejak Februari kemarin lantaran kegiatan produksi Freeport terhenti.

Satu di antaranya akibat belum mengantongi izin ekspor konsentrat tembaga.

Namun, furlough kini sudah dihentikan seiring produksi Freeport kembali normal setelah mengantongi izin ekspor konsentrat sejak akhir April.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved