Retas Situs Dewan Pers, Pria Ini Cuma Ubah Tampilan Muka Laman
AS mengubah tampilan muka situs itu dengan tulisan mengenai persatuan dan Pancasila.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap AS (28), pelaku peretas situs Dewan Pers, www.dewanpers.co.id.
AS mengubah tampilan muka situs itu dengan tulisan mengenai persatuan dan Pancasila.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Himawan Bayu Aji mengatakan, AS ditangkap pada Kamis (8/6/2017) malam, di Hotel Griya Surya, tempatnya bekerja.
"Dewan Pers beberapa waktu lalu lapor ke kami, dan kami tindak lanjuti," ujar Himawan, di kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta, Jumat (9/5/2017).
Dalam tampilan laman yang diretasnya, AS menggunakan nama M2404 atau pemulungelektronik@gmail.com.
Himawan mengatakan, AS mengaku telah men-deface 100 situs sejak 2013.
"Dia belajar autodidak saat kerja di salah satu warnet," kata Himawan.
Laboratorium digital forensik tengah mendalami situs apa saja yang diretas oleh AS.
Himawan mengatakan, hal yang dilakukan AS hanya mengganti tampilan muka situs Dewan Pers.
Namun, ia tidak merusak ataupun mencuri data di dalam situs.
"Yang bersangkutan masih juga ada niat baik, dengan menyampaikan bahwa itu adalah kelemahan sekuritinya," kata dia.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 50 Unfang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Teknologi Informasi.
Perubahan wajah situs Dewan Pers diketahui pada 31 Mei 2017.
Pada laman tersebut, peretas memberikan pesan-pesan persatuan, agar Pancasila tetap menjadi ideologi bangsa.
Kata-katanya seakan sengaja disusun menjelang 1 Juni 2017, yang diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/bareskrim-polri_20170609_154907.jpg)