Pernah Dipuja-puja, Begini Reaksi Dimas Kanjeng Saat Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Mereka tidak pernah bilang atau menyebut atas perintah Dimas Kanjeng membunuh Abdul Gani.

handout
Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat menemui santri dalam kegiatan di padepokan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PROBOLINGGO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dimas Kanjeng seumur hidup atas kasus pembunuhan mantan Ketua Umum Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng, Abdul Ghani. 

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Rudi Prabowo dalam persidangan di kantor Pengadilan Negeri Probolinggo, Senin (3/6/2017).

Jaksa meyakini Dimas Kanjeng bersalah karena melakukan pembunuhan berencana terhadap Abdul Gani.

Dasarnya, dari keterangan sejumlah saksi.

"Kami mohon majelis hakim untuk menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap terdakwa," kata jaksa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Basuki Woyono.

"Dimas Kanjeng tidak mengakui perbuatannya."

"Pembunuhannya dilakukan secara sadis."

"Korban dibunuh dan jasadnya dibuang ke Wonogiri," katanya menegaskan.

Dimas Kanjeng yang mengenakan batik dan berambut rapi, hadir dalam persidangan.

Dia terdiam saat mendengarkan tuntutan jaksa. 

Sedangkan pengacara Dimas Kanjeng, M Soleh, menilai tuntutan jaksa tidak berdasarkan fakta-fakta di persidangan.

Sebab dalam persidangan, tidak ada saksi yang mengetahui keterlibatan Dimas Kanjeng dalam kasus pembunuhan tersebut.

"Pembunuhan itu sudah diakui oleh para terdakwa seperti Boiran, Muriat Wahyu Wijaya, Kurniadi, dan kawan- kawan."

"Mereka tidak pernah bilang atau menyebut atas perintah Dimas Kanjeng membunuh Abdul Gani," tutur Soleh.

Adapun pada Selasa pekan depan, pihak pengacara akan membacakan pleidoi yang berisi pembelaan Dimas Kanjeng atas tuntutan jaksa. 

(Kompas.com/Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved