Kakek 85 Tahun Cabuli Siswi SD, Terungkap 3 Tahun Kemudian

Menurut Budi, masalah yang menjerat Mbah Lin dilakukan pada 2012, ketika itu sedang momong cucunya.

Surya/Sugiyono
Suwarlin alias Mbah Lin (85), warga Kecamatan Driyorejo, Gresik divonis penjara 6 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri (PN) Gresik. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GRESIK - Pengadilan Negeri (PN) Gresik memvonis Suwarlin alias Mbah Lin (85) pidana penjara enam tahun dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Hakim menilai, terdakwa terbukti bersalah telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak usia enam tahun.

Putusan majelis hakim PN Gresik Putu Mahendra itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penunut Umum (JPU) Budi Prakoso, yang menuntut terdakwa hukuman penjara delapan tahun, dan denda Rp 50 juta subsider empat bulan penjara.

Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan hukuman pada terdakwa Suwarlin dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan,” kata Hakim Putu Mahendra, saat membacakan putusan.

Atas putusan itu, Jaksa Budi Prakoso masih pikir-pikir.

Sebab, putusan hakim tidak sesuai tuntutan.

“Mikir-pikir yang mulia,” kata Budi.

Begitu juga, kuasa hukum terdakwa Suwarlin dari Pos Bantuan Hukum Al Banna yang menyatakan pikir-pikir.

Menurut Budi, masalah yang menjerat Mbah Lin dilakukan pada 2012, ketika itu sedang momong cucunya.

Kemudian, korban berkunjung ke rumah terdakwa yang kebetulan hanya ada cucu dan terdakwa.

Akhirnya, korban yang masih duduk di bangku kelas IV SD ikut bermain di rumah terdakwa.

“Ketika asyik bermain, tiba-tiba, kakek ini langsung melepas celana korban dan menggagahinya. Padahal, cucu terdakwa sudah melarangnya. Namun, terdakwa tetap melakukannya,” kata Budi.

Karena korban tidak berani menceritakan kepada orangtuanya, kasus tersebut tidak sampai ramai.

Baru tiga tahun kemudian, anak tersebut menceritakan kepada orangtuanya.

Sehingga, terdakwa langsung dibawa oleh warga ke balai desa setempat, kemudian dilaporkan ke Polsek Driyorejo.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved