Kapolresta: Berkas Eks Kadisnaker Tinggal Tunggu P21
Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani Budi Pitono mengutarakan, penyidik sudah melimpahkan berkas perkara eks Kepala Dinas Tenaga Kerja
Penulis: wakos reza gautama | Editor: soni
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani Budi Pitono mengutarakan, penyidik sudah melimpahkan berkas perkara eks Kepala Dinas Tenaga Kerja Bandar Lampung, Gumsoni, ke kejaksaan. “Tinggal nunggu P21 (berkas lengkap) nya saja,” ujar dia, Senin (10/7/2017).
Ia mengatakan, Gumsoni dijerat dengan pasal penguasaan narkotika dan pasal pengguna. Jika memang Gumsoni tidak terbukti sebagai pengguna, lanjutnya, maka masih bisa dijerat dengan pasal penguasaan narkotika.
Gumsoni menyerahkan diri ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung. Gumsoni adalah tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Gumsoni sempat melarikan diri saat polisi menggerebek ruang kerjanya di Dinas Tenaga Kerja.
Dari penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu dan satu paket hemat sabu.