Kapolresta: Berkas Eks Kadisnaker Tinggal Tunggu P21

Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani Budi Pitono mengutarakan, penyidik sudah melimpahkan berkas perkara eks Kepala Dinas Tenaga Kerja

Penulis: wakos reza gautama | Editor: soni

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani Budi Pitono mengutarakan, penyidik sudah melimpahkan berkas perkara eks Kepala Dinas Tenaga Kerja Bandar Lampung, Gumsoni, ke kejaksaan. “Tinggal nunggu P21 (berkas lengkap) nya saja,” ujar dia, Senin (10/7/2017).

Ia mengatakan, Gumsoni dijerat dengan pasal penguasaan narkotika dan pasal pengguna. Jika memang Gumsoni tidak terbukti sebagai pengguna, lanjutnya, maka masih bisa dijerat dengan pasal penguasaan narkotika.

Gumsoni menyerahkan diri ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung. Gumsoni adalah tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Gumsoni sempat melarikan diri saat polisi menggerebek ruang kerjanya di Dinas Tenaga Kerja.

Dari penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu dan satu paket hemat sabu.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved