Headline News Hari Ini

Rumah di Lahan Sengketa Dirobohkan

Berdasarkan sertifikat yang ada, seluruh lahan selebar 2.000 meterpersegi milik pemkot.

Editor: Reny Fitriani

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota Bandar Lampung mulai melakukan penghancuran bangunan di lahan sengketa pembangunan flyover Jalan Cik Ditiro, Kemiling, Selasa (11/7). Pemkot menyatakan, tanah yang bersengketa itu milik pemerintah dan ada sertifikat tanahnya.

Hal tersebut dinyatakan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN. Menurut dia, lahan tersebut milik Pemkot Bandar Lampung. Sehingga, hari itu (kemarin) dilakukan penghancuran bangunan berupa rumah tak berpenghuni.

"Surat-surat yang dilihat tadi sudah jelas bahwa pertama adanya perjanjian Ir M Soedibjo Soewardi dengan Mr Gele Harun pada tahun 1971. Lalu ada ganti rugi tahun 1979 sebesar Rp 5 juta yang diterima oleh ahli waris Machmud Harun dan ditandatangani seluruh keluarga Gele Harun sebanyak enam orang," ungkapnya.

Lalu pada tahun 2002, terus wali kota, pihak ahli waris mengajukan gugatan ke pengadilan dan pada tahun itu Pemkot Bandar Lampung menang. Namun pihak ahli waris tidak mengajukan banding, jadi tanah ini telah ditentukan pengadilan. "Ketentuan tanah ini milik siapa sudah ditentukam di pengadilan tahun 2002 yang mana pemkot telah menang pada saat itu dan mereka tidak ajukan banding," imbuhnya.

Berdasarkan sertifikat yang ada, seluruh lahan selebar 2.000 meterpersegi milik pemkot. Selain itu terdapat pula pemalsuan tandatangan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN pada tahum 2014 yang menyatakan bahwa tanah tersebut dipinjam oleh pemkot dan masih milik ahli waris.

"Pemalsuan tandatangan saya pada tahun 2014, yang mana saya baru tahu. Jadi saya bisa tuntut itu dan bisa ketentuan hukum. Lalu ada yang minta maaf kepada saya melalui surat, saya tidak bisa terima. Pemalsuan tanda tangan saya bisa dituntut dan harus minta maaf kepada saya secara langsung," pungkasnya.

Sebelumnya, tanah ini diklaim milik PDAM Way Rilau dan juga warga bernama Subroto dan Sugito. Kuasa hukum warga, Chandra pernah mengatakan, dari 2.000 m2 lahan yang akan dipakai flyover, 1.600 m2 milik kliennya dan hanya 600 m2 milik PDAM. Chandra menyebut, dasar kepemilikan tanah tersebut yakni, rekomendasi DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) dan Wali Kota Edi Sutrisno yang telah terdaftar di BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi).

Apa langkah yang diambil PDAM Way Rilau terkait lahan sengketa tersebut?

Baca berita selengkapnya di Koran Tribun Lampung edisi 12 Juli 2017

Tags
flyover
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved