Sanksi Pidana di Perppu Ormas Dikritik, Dianggap Ancam Kebebasan Berserikat

Satu hal yang dikritik adalah poin penjatuhan sanksi pidana terhadap anggota ormas yang bermasalah dan melanggar aturan.

SHUTTERSTOCK
Ilustrasi. 

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009, tercantum tiga syarat kondisi terbitnya perppu.

Syarat tersebut yakni adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang, adanya kekosongan hukum karena undang-undang yang dibutuhkan belum ada atau tidak memadai, dan kekosongan hukum tidak dapat diatasi dengan prosedur normal pembuatan undang-undang.

"Ketiga prasyarat itu tidak terpenuhi karena tidak adanya situasi kekosongan hukum, terkait prosedur penjatuhan sanksi terhadap ormas," ujar Rizky.

UU Ormas sebelumnya juga telah mengatur mekanisme penjatuhan sanksi, termasuk pembubaran, terhadap ormas yang asas maupun kegiatannya bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Rizky mengatakan, untuk menghindari situasi yang kontraproduktif dengan perkembangan demokrasi, PSHK mendorong DPR untuk menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2017 dalam masa sidang berikutnya.

"Selain itu, tanpa perlu menunggu proses pembahasan Perppu Ormas di DPR, upaya kalangan masyarakat sipil untuk mengajukan permohonan pengujian Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi, juga harus terus didorong," kata Rizky.

(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved