Satpol PP Gusur Pedagang Eks PKOR Way Halim karena Dianggap Ilegal

Kepala Satpol PP Lampung, Jayadi mengatakan, penggusuran pedagang eks PKOR Way Halim, yang menempati lahan di sisi jalan masuk menuju PKOR dari depan

Penulis: Dewi Anita | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUN LAMPUNG/Dewi Anita

Laporan Reporter Tribun Lampung Dewi Anita

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepala Satpol PP Lampung, Jayadi mengatakan, penggusuran pedagang eks PKOR Way Halim, yang menempati lahan di sisi jalan masuk menuju PKOR dari depan Jalan Arif Rahman Hakim, karena ilegal dan tidak pantas.

"Di sini kan tidak pantas untuk berjualan, terlihat kumuh. Kalau lokasi bersih kan enak. Jadi tidak boleh ada pedagang yang jualan di sini," kata Jayadi, Kamis (13/7/2017).

Satpol PP, menurut Jayadi, hanya menegakkan perda.

Sebab, pedagang tidak boleh berjualan di trotoar.

Sebelumnya diberitakan, puluhan Pedagang Eks PKOR Way Halim, yang menempati lahan di sisi jalan masuk menuju PKOR dari depan Jalan Arif Rahman Hakim, mengaku diminta membongkar barang dagangan mereka.

Seorang pedagang, Sri (40) mengatakan, ia tidak pernah menerima pemberitahuan mengenai pembongkaran tersebut sebelumnya.

"Ini tahu-tahu suruh bongkar. Jika tidak selesai hari ini, mau dibongkar paksa oleh Pol PP Provinsi," kata Sri, saat ditemui di lokasi tempat ia berdagang, Kamis.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved