Munas ABP PTSI di Bali Terbelah

Pelaksanaan munas IV ABPPTSI sudah tidak sesuai dengan kaidah-kaidah organisasi sebagaimana yang diatur dalam AD/ART.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Ist
Wapres M Jusuf Kalla memberikan sambutan. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -  Musyawarah Nasional (Munas) IV Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABP-PTSI) di Puri Sharon Bali, sejak 16-18 Juli terbelah.

Semula memang kegiatan dihadiri oleh keynote speech oleh Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla. Pengarahan dan penjelasan diberikan oleh orang nomor dua di negeri ini terkait kebijakan Dikti.

Adapun inti dari munas kali ini adalah memilih Ketua Umum periode 2017 hingga 2021. Pada prosesnya sidang ini diwarnai dengan Walk Out (WO) oleh sebagian peserta yang menyebabkan Munas terbelah.

Menirukan ucapan yang dikemukakan oleh Prof Edie Toet Hendratno, sebagai guru besar di bidang hukum terdapat beberapa alasan yang mendasari wo.

Diantaranya, pelaksanaan munas IV ABPPTSI sudah tidak sesuai dengan kaidah-kaidah organisasi sebagaimana yang diatur dalam AD/ART.

Oleh karenanya secara substansial Munas ini tidak memenuhi azas legalitas, masalah keanggotaan dan kepesertaan munas yang jelas melanggar AD/ART.

Walaupun akhirnya peserta sepakat untuk melanjutkan munas secara musyawarah untuk mufakat.

Sebagai informasi Munas hanya dihadiri sekitar 349 peserta dan banyak yayasan yang tidak mendapatkan informasi adanya Munas ini.

Penerimaan ini tidak dihargai oleh pihak-pihak yang jelas tidak mengedepankan rasionalitas, sebagai organisasi para Intelektual akademisi.

Tanpa mendengarkan pihak-pihak yang berbeda pendapat dengan melakukan tindakan-tindakan yang tidak pantas dan tidak terpuji.

Menyuarakan suara-suara melecehkan kepada peserta yang berbeda pendapat.
Kepemimpinan yang sudah tiga periode, lebih dari 12 tahun.

Tidak mampu membawa organisasi ini semakin baik, tapi justru hanya mengedepankan kepentingan segolongan kecil dari sekian ribu yayasan sebagai Badan Penyelenggara Pendidikan (BPP).

Pertanggungjawaban berupa narasi beberapa lembar tanpa ada pertanggungjawaban keuangan sama sekali.

Hal ini menunjukkan bahwa organisasi ini tidak dikelola sesuai prinsip-prinsip Good Governance.

Halaman 1/2
Tags
Munas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved