Tangan Khatib Bergerak Terus Saat Pegang Tongkat

Menggerak-gerakan tangan saat khutbah tidak membatalkan khutbah. ketika menggerak-gerakan tangan tersebut berlebihan maka hanya kurang etis saja.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth MUI Lampung. Saya ingn menanyakan bagaimana jika seorang khatib Jumat tangannya bergerak-gerak terus walaupun dia pegang tongkat. Apa fungsi tongkat dan sahkah salat Jumat? Terima kasih penjelasannya.

Pengirim: +6285261997xxx

Tidak Membatalkan Khutbah

Menggerak-gerakan tangan saat khutbah tidak membatalkan khutbah. Sebab seorang khatib ketika sedang khutbah tidak disyaratkan harus diam tidak boleh bergerak seperti ketika sedang salat.

Tapi ketika menggerak-gerakan tangan tersebut berlebihan maka hanya kurang etis saja.
Sedangkan adanya seorang khatib memegang tongkat ketika berkhutbah hukumnya sunah, tidak terkait dengan boleh atau tidaknya seorang khatib menggerak gerakan tangan.

Imam syafii dalam kitab Al Um menjelaskan:"Saya suka jika setiap orang yang khutbah–khutbah apa saja- bertumpu pada sesuatu." dari perkataan Imam Syafii ini diambil sebuah kepahaman bahwa sunat hukumnya ketika sedang khutbah memegang tongkat.

KH. Munawir
Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved