BREAKING NEWS: Gelapkan Uang Denda, Oknum Bendahara Kejari Liwa Diturunkan Pangkatnya
Selama periode Januari-Juli 2017, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah memberikan sanksi kepada pegawainya, yang melanggar kode etik dan disiplin.
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Selama periode Januari-Juli 2017, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah memberikan sanksi kepada pegawainya, yang melanggar kode etik dan disiplin.
Satu di antaranya oknum bendahara di Kejaksaan Negeri Liwa, Lampung Barat (Lambar).
Kepala Kejati Lampung, Syafrudin mengutarakan, oknum bendahara itu melakukan pelanggaran, dengan tidak menyetorkan uang denda perkara sebesar Rp 42 juta.
“Kasusnya sudah kami proses. Yang bersangkutan, kami beri sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun,” kata dia, Jumat (21/7/2017).
Ada juga pegawai kejaksaan yang tidak masuk kerja 70 hari berturut-turut.
“Sanksinya sudah dijatuhkan, yaitu diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS,” tutur Syafrudin.
Selama delapan bulan belakangan ini, ada sepuluh laporan pengaduan yang masuk mengenai perilaku jaksa maupun tata usaha.
Selain itu, ada juga tiga laporan pengaduan sisa di tahun 2016.
Dari 13 laporan pengaduan itu, menurut Syafrudin, pengaduan paling banyak adalah laporan mengenai dugaan pemerasan oleh oknum jaksa, dan pelanggaran
disiplin.
Kejati Lampung sudah melakukan proses kalrifikasi dengan memanggil pelapor, terlapor, maupun saksi-saksi.
Hasilnya, tutur dia, dua laporan pengaduan terbukti.
Sedangkan, tujuh laporan pengaduan tidak terbukti.
Tiga laporan pengaduan lainnya masih dalam proses.
Tujuh laporan yang tidak terbukti itu, tutur Syafrudin, karena laporan pengaduan yang masuk berupa surat kaleng, yaitu tidak ada identitas pelapor.
“Laporan surat kaleng ini tidak bisa dibuktikan karena tidak ada nama pelapornya,” ujarnya.
