Istri Siri Aktivis LSM Ini Alami Luka lebam di Beberapa Bagian Tubuhnya
Penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Rosida (28), warga Kampung Bugel Salam RT 01/03, Desa Serta Jaya, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi,
Sementara warga sekitar Rahmat (35) mengatakan, korban dan tersangka telah menetap di rumah itu sejak setahun terakhir.
Berdasarkan informasi yang dia terima, korban merupakan istri siri tersangka.
Adapun tersangka merupakan salah satu anggota Lembaga Syawada Masyarakat (LSM) di daerah Kabupaten Bekasi.
“Tinggal di sini kurang lebih selama setahun dan memang kerap terjadi keributan,” kata Rahmat.
Meski warga sering mendengar keributan, namun warga enggan campuri urusan rumah tangga korban dan tersangka.
“Tidak enak kalau mencampuri rumah tangga orang. Kalau bersosialisasi sih suaminya baik-baik saja,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan hukuman penjara di atas lima tahun.(*)