Dinas Penanaman Modal Kehilangan Potensi PAD Rp 17 M
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandar Lampung, tahun ini kehilangan potensi pendapatan daerah lebih dari Rp17 miliar.
Penulis: Dewi Anita | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Dewi Anita
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandar Lampung, tahun ini kehilangan potensi pendapatan daerah lebih dari Rp17 miliar. Hal ini menyusul dihapuskannya izin gangguan (HO), SIUP dan TDP oleh pemerintah pusat sejak Maret 2017 lalu.
Hal ini sesuai ketentuan Permendagri No 07/2017. Akibatnya, target PAD dari sektor HO yang ditargetkan dalam APBD tahun ini tidak akan terealisasi. "Iya benar, tidak akan terealisasi target PAD dari HO tersebut. Januari-Maret lalu perolehan PAD dari sektor HO saja hanya Rp 2,211 miliar. Seluruh kabupaten/kota sudah menghapuskan HO sejak bulan April lalu," kata Kepala DPMPT, Saprodi didampingi Kabid Perizinan Fachrudin, Kamis (27/7).
Tidak hanya HO, beberapa bulan lalu pemerintah pusat kembali mengeluarkan kebijakan penghapusan registrasi SIUP dan TDP. Terkecuali kepada perusahaan yang mengalami perubahan nama dan manajamen. "Jadi inilah kenyataannya, kebijakan pusat membuat kita kehilangan banyak potensi PAD," imbuhnya.
Berkaitan dengan kehilangan potensi PAD ini, Saprodi berharap dalam APBD Perubahan mendatang DPRD Bandar Lampung melakukan rasionalisasi PAD DPMPT. Meski kehilangan banyak potensi PAD, dinas tetap mengoptimalkan layanan salah satunya layanan perizinan berbasis IT.(det)