Bandar Narkoba Digerebek

BREAKING NEWS: 7300 Pil Ekstasi dan 2 Ons Sabu Diamankan di Rumah Kontrakan Rajabasa

Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggerebek rumah kontrakan bandar besar narkoba yang terletak di Kelurahan Rajabasa Pramuka

Editor: soni
Tribun Lampung/M Heriza

Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza

 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggerebek rumah kontrakan bandar besar narkoba yang terletak di Kelurahan Rajabasa Pramuka, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, Senin, (31/07) sore.

Tim yang dipimpin langsung Kasubdit III Reserse Narkoba Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Ahmad Zulfikar berhasil mengamankan Ponidi (39), seorang residivis baru enam bulan bebas penjara atas kasus pencurian.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar M Abrar Tuntalanai mengatakan, dari tangan tersangka polisi menyita 7300 narkoba jenis pil ekstasi dan 2 ons sabu-sabu. "Jika ditotal barang haram tersebut senilai 1,5 miliar," ujar Abrar di lokasi penggerbekan  

Tags
Rajabasa
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved