Bandar Narkoba Digerebek
BREAKING NEWS: 7300 Pil Ekstasi dan 2 Ons Sabu Diamankan di Rumah Kontrakan Rajabasa
Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggerebek rumah kontrakan bandar besar narkoba yang terletak di Kelurahan Rajabasa Pramuka
Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggerebek rumah kontrakan bandar besar narkoba yang terletak di Kelurahan Rajabasa Pramuka, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, Senin, (31/07) sore.
Tim yang dipimpin langsung Kasubdit III Reserse Narkoba Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Ahmad Zulfikar berhasil mengamankan Ponidi (39), seorang residivis baru enam bulan bebas penjara atas kasus pencurian.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar M Abrar Tuntalanai mengatakan, dari tangan tersangka polisi menyita 7300 narkoba jenis pil ekstasi dan 2 ons sabu-sabu. "Jika ditotal barang haram tersebut senilai 1,5 miliar," ujar Abrar di lokasi penggerbekan