Polemik Pajak Parkir Bandara, Pemprov Sarankan Orientasi Pelayanan
Polemik terkait pajak parkir di Bandara Radin Inten II Lampung Selatan sebenarnya tidak perlu terjadi jika pihak bandara dan Pemerintah Kabupaten
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polemik terkait pajak parkir di Bandara Radin Inten II Lampung Selatan sebenarnya tidak perlu terjadi jika pihak bandara dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan bisa duduk bersama dan mencari solusinya.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Lampung Qudratul Ikhwan. Menurut Qudratul, pihaknya tidak bisa ikut campur karena memang bukan ranah Pemprov Lampung.
"Kalau itu kan memang ranahnya bandara, tidak ada yang perlu dipermasalahkan. Aturannya juga sudah jelas semua. Pada intinya kami menyerahkan sepenuhnya penyelesaiannya kepada bandara dan Pemkab Lamsel. Karena semuanya sudah jelas, ada aturan dan undang-undangnya. Sehingga tidak perlu lagi diperdebatkan," kata Qudratul, Senin (31/7/2017) siang.
Dengan status bandara yang saat ini sudah menjadi Badan Layanan Umum (BLU), lanjut Qudratul, sudah pasti sudah ada regulasi dan ketentuannya dalam penetapan status tersebut, termasuk juga dengan pajak parkir.
"Seperti apa regulasi tentang BLU itu kan tinggal menjalankan saja. Jika memang ada ketentuan, dapat memberikan sharing (pajak parkir) ke Pemkab Lampung Selatan, ya silakan saja. Tetapi kalau tidak, ya nantinya malah bermasalah hukum dan jadi temuan. Regulasinya kan sudah jelas, dan tinggal menjalankan saja," jelas Qudratul.
Mantan Kepala Kesbangpol Lampung tersebut menuturkan, yang harus dikedepankan saat ini adalah pelayanan. Tidak hanya berorientasi terhadap pendapatan, terus Qudratul, tetapi standar pelayanan yang harus diutamakan.
"Orientasi kita sekarang ini harus berubah. Jangan lagi orientasinya untuk pendapatan, tetapi pelayanan. Siapapun yang mendapatkan manfaat dari bandara, tidak ada masalah. Terpenting adalah pelayanan terhadap masyarakat yang menggunakan jasa bandara itu harus sesuai
dengan standar yang ada," tutur Qudratul.
"Jadi, apakah uang (pajak parkir) itu masuk ke Pemkab Lamsel atau ke pihak bandara, ya tidak ada masalah, yang penting sesuai dengan aturan yang ada. Jangan sampai polemik ini mengganggu pelayanan di bandara. Sampai-sampai standar pelayanan di bandara tidak terpenuhi, jangan sampai seperti itu," imbuh Qudratul.