Tora Sudiro Ditangkap Polisi

Terbukti Miliki dan Mengonsumsi Dumolid, Tora Sudiro Terancam 5 Tahun Penjara

"Ditemukan barang bukti berupa 3 strip Dumolid di kamar tidur dalam kamar mandi TS"

Editor: Reny Fitriani
Wida Citra Dewi
Tora Sudiro resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Aktor sekaligus komedian Tora Sudiro hari ini resmi berstatus tersangka atas kasus narkoba yang membelitnya. 

Pasca diciduk di rumahnya kemarin, Kamis (3/8/17) malam, Tora terlihat hadir di hadapan media dengan mengenakan pakaian serba oranye khas penghuni tahanan, lengkap dengan penutup wajah berwarna hitam.

Kepada polisi, Tora mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seorang temannya.

Menurut Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung, Tora terbukti memiliki dan mengonsumsi psikotropika, jenis Dumolid.

"Ditemukan barang bukti berupa 3 strip Dumolid di kamar tidur dalam kamar mandi TS. Pengakuan TS bahwa barang bukti tersebut didapatnya dari seorang teman yang datang berkunjung di rumahnya dan menawarkan." jelas Vivick ditemui di Polres Metro jakarta Selatan, Jumat (4/8/17).

Dumolid sendiri merupakan obat penenang dan insomnia yang sejatinya harus dikonsumsi sesuai anjuran dokter dan tidak boleh dkonsumsi secara sembarangan. 
"Sesuai Undang Undang Psikotropika nomor 5 tahun 1997, kami kenakan Pasal 62 dan kami lakukan proses sebagaimana UU Psikotropika." ujar Vivick. "Dengan ancaman 5 tahun penjara, denda 100 juta rupiah." (*)

Sumber: Tabloid Nova
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved