Tora Sudiro Ditangkap Polisi

Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Tora Sudiro Dipindahkan ke BNN

Sebelumnya, Tora sudah rampung menjalani pemeriksaan di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

Editor: taryono
Tribunnews/Jeprima
Aktor Tora Sudiro saat dihadirkan pada press rilis atas kasus kepemilikan psikotropika di Polres Jakarta Selatan, Jumat, (4/8/2017). Tora ditangkap dikediamannya bersama Isterinya Mieke Amalia karena diketemukannya sebanyak 30 butir obat yang diduga psikotropika jenis Dumolid. Adapun Tora mengaku mengonsumsi obat itu untuk beristirahat. Ia juga mengaku selama ini tak tahu bahwa peredaran obat itu diatur dalam undang-undang. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Proses penyidikan kepada artis peran Tora Sudiro masih berjalan.

Tora pun dipindahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Sabtu (5/8/2017), sekira pukul 13.40 WIB.

Sebelumnya, Tora sudah rampung menjalani pemeriksaan di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. Kini ia akan menjalani pemeriksaan kesehatan.

 
"Ya benar kemarin sebenarnya kita sudah lakukan di BNNP, dan kita akan lanjutkan sekarang di BNN, cakupannya bisa lebih luas tentang apa saja yang ada di dalamnya dan pelanggaran apa saja yang akan diperiksa," ucap Kompol Purwanta, humas Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (5/8/2017).

Tora keluar dari Polres Jakarta Selatan, sekira pukul 13.40 WIB melalui pintu samping gedung polres.

"Tadi rekan media di depan, dia (Tora) keluar lewat pintu samping," katanya.

Nantinya di BNN, akan dilakukan pemeriksaan lebih rinci terhadap Tora.

Selama ini, menurut Purwanta, Tora bersikap koorperatif selama menjalani penyidikan.

Kepolisian Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan Tora Sudiro sebagai tersangka terkait dugaan penggunaan dan kepemilikan 30 butir Dumolid, Jumat (4/8/2017).

Polisi menjerat pemeran Indro Warkop di film 'Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss' itu dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan pasal tersebut, Tora terancam pidana penjara lima tahun.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved