Napi Sebarkan Foto Vulgar Anggota DPRD, Minta Pajero Diberi Ini

Mansur menjadi terdakwa setelah menyebarkan foto berkonten pornografi milik anggota DPRD Tulangbawang Ernawati.

Penulis: wakos reza gautama | Editor: Safruddin
Mansur menjalani sidang di PN Tanjungkarang, Rabu (9/8/2018). Napi ini menyebar foto taksenonoh pacarnya 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID BANDAR LAMPUNG -- Mochammad Mansur alias Nur Soleh, untuk kedua kalinya divonis majelis hakim.

Narapidana kasus narkotika ini dinyatakan bersalah oleh majelis hakim telah menyebarkan konten pornografi melalui jejaring sosial facebook dan aplikasi percakapan Line.

Majelis hakim menyatakan Mansur bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan," ujar hakim ketua Aslan Ainin di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (9/8/2017).

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Putusan majelis hakim ini diterima oleh Mansur.

Berbeda dengan majelis hakim, sebelumnya jaksa penuntut umum Sabi'in menuntut Mansur dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan.

Mansur menjadi terdakwa setelah menyebarkan foto berkonten pornografi milik anggota DPRD Tulangbawang Ernawati.

Peristiwa ini bermula ketika Mansur yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung (Lapas Rajabasa) berkenalan dengan Ernawati lewat media sosial facebook.

Narapidana kasus narkotika yang dihukum 16 tahun penjara ini mengajak Ernawati berkenalan di facebook.

Gayung bersambut. Ernawati meladeni ajakan perkenalan Mansur. Ernawati bahkan sempat menjenguk Mansur yang ada di dalam lapas.

Hubungan ini berlanjut ke level pacaran. Mereka selalu berhubungan melalui facebook ataupun aplikasi Line.

Saat pacaran itu, Mansur meminta Ernawati mengirimkan foto setengah telanjang lewat Line. Ernawati menuruti keinginan Mansur.

Mereka juga sering melakukan panggilan video di mana dalam panggilan video itu Mansur meminta Ernawati untuk setengah bugil. Ernawati memenuhinya.

Tanpa disadari, Mansur menangkap layar video tersebut dalam bentuk foto.

Mansur lalu meminta akun facebook Ernawati dan kata kuncinya. Didasari rasa percaya dan cinta, Ernawati memberitahu kata kunci akun facebooknya.

Hubungan mereka kandas. Ini membuat Mansur sakit hati.

Mansur mengunggah foto-foto vulgar Ernawati yang ia dapatkan sebelumnya ke akun facebook Ernawati.

Tidak hanya itu, Mansur juga menyebarkan foto-foto berkonten pornografi itu ke teman-teman Ernawati melalui aplikasi Line.

Ernawati baru mengetahui foto-fotonya tersebar dari teman-temannya. Ernawati pun melaporkan peristiwa itu ke Polda Lampung.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan Mansur sebagai tersangka hingga akhirnya kasusnya sampai ke meja hijau.

Mansur, narapidana kasus narkotika, menerima putusan majelis hakim yang menghukumnya dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dalam perkara menyebarkan foto berkonten pornografi di media sosial.

Alasan Mansur menerima karena sudah puas dengan hasil putusan itu.

Yudo Priyatno, kuasa hukum Mansur, mengatakan, kliennya menerima karena putusan lebih rendah dari tuntutan. "Klien saya sudah menerimanya karena putusannya lebih rendah dari tuntutan," kata Yudo, Rabu (9/8/2017).

Jaksa penuntut umum menuntut Mansur dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan.

Yudo membeberkan alasan kliennya menyebarkan foto asusila Ernawati, yang merupakan anggota DPRD Tulangbawang.

"Klien saya sakit hati karena ditipu korban makanya dia sebarkan foto-foto itu," kata Yudo.

Sakit hati itu dikarenakan Mansur sudah pernah memberikan uang sebesar Rp 226 juta ke Ernawati.

Namun di tengah jalan, kata dia, Ernawati memutuskan hubungan cintanya dengan Mansur.

Yudo mengatakan, Mansur mengenal Ernawati di laman media sosial facebook. Dari situ mereka pacaran.

Pada saat pacaran, tutur Yudo, Ernawati meminta uang untuk modal usaha. "Ernawati menjanjikan akan menikah dengan klien saya jika memberikan uang," tuturnya.

Mansur menyanggupinya. Menurut Yudo, Mansur memberikan uang ke Ernawati secara bertahap yang totalnya mencapai Rp 226 juta.

Narapidana yang dihukum 16 tahun penjara karena kasus narkotika ini, punya uang banyak karena memiliki banyak usaha.

Tidak hanya uang, menurut Yudo, Ernawati juga meminta mobil Pajero. Mansur hanya menyanggupi memberinya mobil jenis sedan.

Namun mobil tersebut sudah dikembalikan Ernawati ke Mansur.

Begitu banyak materi yang diberikan Mansur ke Ernawati ternyata tidak membuat hubungan langgeng. Yudo mengutarakan, Ernawati memutukan hubungan.

Mansur coba menghubunginya namun tidak bisa. Karena kesal, Mansur akhirnya memutuskan menunggah foto-foto vulgar Ernawati. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved