Tinggalkan Salat Wajib Bertahun-tahun, Apa Bisa Diqadha?
Yth MUI Lampung. Saya sudah terlanjur meninggalkan salat wajib bertahun-tahun. Bisakah saya mengqadha-nya.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth MUI Lampung. Saya sudah terlanjur meninggalkan salat wajib bertahun-tahun. Bisakah saya mengqadha-nya. Kalau bisa bagaimana caranya? Terima kasih penjelasannya.
Pengirim: +6285367778xxx
Hukumnya Wajib Diqadha
Bagi orang yang meninggalkan salat baik lupa atau disengaja hukumnya menurut mayoritas ulama salat yang ditinggalkan tersebut wajib diqadha. Ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW:
Artinya: Barang siapa tidak melaksanakan salat karena lupa maka segeralah dia salat kalau sudah ingat. (Muttafaq alaih).
Dalam hadits tersebut yang dimaksudkan adalah orang yang lupa. Kemudian bagaimana dengan orang yang dengan sengaja meninggalkan salat?
Imam Ibn Hajar dalam Fathul Bari juz 2 hal. 71 mengatakan;
Artinya; sebagian ulama berpendapat bahwa wajib qadha bagi orang yang meninggalkan salat dengan sengaja diambil dari kata "lupa" karena yang dimaksud lupa dalam hal ini adalah meninggalkan salat baik itu karena lupa atau sadar.
Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab Juz 3 hal. 68 mengatakan;ِ
Artinya : Para ulama mu’tabar telah sepakat, bahwa barangsiapa meninggalkan salat secara sengaja, maka ia harus meng-qadha (menggantinya).
Sedangkan cara qadho-nya adalah dikerjakan seperti salat yang ditinggalkan, salat magrib 3 rekaat, subuh 2 rekaat dan isya, dhuhur, asar 4 rekaat.
Sedangkan waktunya tidak harus disesuaikan dengan salat yang ditinggalkan, seperti diperbolehkan mengqadha salat dzuhur dikerjakan pada waktu malam hari.
KH. Munawir
Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung