Berkas Lamaran CPNS Tak Terbaca, Belasan Ribu Pelamar Kemenkumham Harus Segera Upload Ulang
Belasan ribu pelamar diwajibkan upload ulang dokumen. Penyebabnya, beberapa berkas atau file persyaratan pelamar tidak terbaca.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Dibuka sejak 1 Agustus lalu, proses pendaftaran online Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2017 masih berlangsung.
Baca: Lowongan CPNS Kemenkumham dan MA Dibuka, Begini Cara Pendaftarannya
Hingga saat ini, ratusan ribu pendaftar sudah berhasil mendaftar.
Data dari akun Twitter Badan Kepegawaian Negara (BKN), @BKNgoid, hingga Jumat (11/8/2017) pukul 11.02 WIB, jumlah total pelamar mencapai 559.667 pelamar.
Rinciannya, Kemenkumham sebanyak 542.423 pelamar dan Mahkamah Agung 17.244 pelamar.

Meski demikian, dari ratusan ribu pelamar tersebut terdapat belasan ribu pelamar yang diwajibkan untuk upload ulang dokumen.
Penyebabnya, beberapa berkas atau file persyaratan pelamar yang telah diunggah melalui SSCN tidak terbaca.
Image atau dokumen ternyata tidak dapat terbaca oleh sistem, dengan keterangan corrupted files.
Berita mengejutkan itu disampaikan akun Twitter resmi BKN, @BKNgoid, Minggu (13/8/2017).

BKN mewajibkan pendaftar yang unggahan file-nya tidak terbaca untuk melakukan proses upoad ulang.
Apabiln tidak melakukan upload ulang hingga batas waktu yang ditentukan maka panitia seleksi berhak membatalkan pendaftaran.
Adapun nama-nama pendaftar yang diminta untuk melakukan upload ulang itu dapat Anda lihat di tautan:https://sscn.bkn.go.id/file_ulang
Pantauan Tribun, Senin (14/8/2017) pukul 09.56 WIB, jumlah pendafatar yang diminta melakukan upload ulang mencapai 18.387 pendafatar. (*)