LBH Pers Gagas Diskusi Potensi Sengketa Berita Pilkada
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Lampung akan menggelar diskusi bertema "Hoax, Ancaman UU ITE, dan Potensi Sengketa Pemberitaan Pilkada".
Penulis: Beni Yulianto | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Beni Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Lampung akan menggelar diskusi bertema "Hoax, Ancaman UU ITE, dan Potensi Sengketa Pemberitaan Pilkada". Rencananya, diskusi bernama "Ngobrol Jumat (Ngobat)" itu berlangsung pada Jumat (18/8) siang.
Direktur LBH Pers Lampung Hanafi Sampurna mengungkapkan, masyarakat disuguhi berbagai informasi dan berita menjelang pilkada serentak gelombang ketiga tahun 2018. Baik Pilgub Lampung, Pilkada Lampung Utara, maupun Pilkada Tanggamus. Namun, jelas dia, tidak semua informasi dan berita yang beredar merupakan fakta dan jelas kebenarannya.
"Kadang itu informasi bohong atau yang populer disebut hoax. Itu bisa menimbulkan sengketa pemberitaan. Sementara, masih banyak masyarakat yang tidak paham dengan mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan," ujarnya melalui rilis, Senin (14/8).
Dampaknya, papar Hanafi, tak jarang berbagai pihak yang merasa dirugikan dengan informasi atau berita hoax melaporkan jurnalis kepada kepolisian menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Padahal, lanjut dia, penyelesaian sengketa pemberitaan seharusnya menggunakan hak jawab dan hak koreksi, serta mengadu ke Dewan Pers. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Karena itu, LBH Pers Lampung ingin membahas dan mendiskusikannya. Kami akan menghadirkan berbagai narasumber berkompeten serta mengundang praktisi penyelenggara dan pengawas pemilu, pemangku kepentingan, jurnalis, penggiat lembaga swadaya masyarakat, mahasiswa, dan masyarakat umum," kata Hanafi. "Tempat diskusi di sekretariat Aliansi Jurnalis I