Ini Putusan Banding Gratifikasi Bupati nonaktif Tanggamus

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan bersalah

Penulis: wakos reza gautama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Wakos
Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Jesayas Tarigan 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang sudah mengetok palu terhadap perkara gratifikasi Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan pada Rabu (16/8/2017) lalu. Putusannya menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Majelis hakim yang memegang perkara ini adalah MH Sunaryo, Fery Fardiaman dan Slamet Haryadi. "Putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang," ujar Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Jesayas Tarigan saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (21/8/2017). 

Dengan diputus menguatkan, menurut Tarigan, berarti majelis hakim Pengadilan Tinggi menganggap pertimbangan dan putusan terhadap Bambang di tingkat pengadilan negeri sudah tepat. Artinya putusannya sama dengan putusan di Pengadilan negeri.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan bersalah melakukan tindak pidana gratifikasi. Bambang pun dihukum pidana penjara selama dua tahun. Tidak hanya itu, majelis hakim juga menghukum dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta.

“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dipotong masa penahanan dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsidair dua bulan kurungan,” ujar hakim ketua Minanoer Rachman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (22/5/2017).

Menurut Minanoer, perbuatan Bambang memberikan uang Rp 943 juta ke para anggota DPRD Tanggamus  terkait pembahasan APBD 2016 melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hal yang memberatkan, adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa menyesali perbuatannya, dan perbuatan terdakwa bukanlah semata-mata kesalahan terdakwa.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved