Tempat Pelaksanaan Tes CPNS 2017 Berubah, Cermati Pengumuman Ini

Berdasarkan surat tersebut dijelaskan pengubahan tempat didasarkan pada hasil rapat panitia seleksi CPNS Kemenkum HAM Tahun Anggaran 2017

Editor: Safruddin
Net
Ilustrasi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Lokasi Pelaksanaan tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Computer Assisted Test (CAT) dan Praktik Komputer berubah.

Khusus kualifikasi pendidikan dokter spesialis, dokter umum dan sarjana strata satu yang semula dilaksanakan panitia pusat di Jakarta, diubah menjadi pelaksanaannya oleh Panitia Daerah di 33 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai domisili wilayah provinsi pendaftar.

Sedangkan tahapan SKB wawancara tetap akan dilaksanaan oleh Panitia Pusat di Jakarta. Seperti dikutip Tribunlampung.co.id, Kamis (24/8/2017) dari website www.bkn.go.id.

Informasi perubahan ini tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor: SEK.KP.02.01-697, yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkum HAM selaku Ketua Panitia Seleksi, Bambang Rantam Sariwanto.

Pengumuman CPNS
Website BKN yang mengumumkan perubahan tempat tes

Berdasarkan surat tersebut dijelaskan pengubahan tempat didasarkan pada hasil rapat panitia seleksi CPNS Kemenkum HAM Tahun Anggaran 2017.

Pertimbangnya, jumlah pendaftar online ketiga jabatan di atas melalui laman https://sscn.bkn.go.id.

Sementara itu untuk pelamar dengan kualifikasi SLTA/sederajat dan D3 pelaksanaan SKD dan SKB tidak mengalami perubahan dari ketentuan awal.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan mengatakan "Seluruh peserta seleksi CPNS diharapkan mencermati segala ketentuan dan informasi terkait proses pelaksanaan seleksi CPNS.

Pantau terus media informasi resmi Pemerintah yang terkait proses penerimaan CPNS kali ini seperti www.bkn.go.id, www.menpan.go.id, cpns.kemenkumham.go.id dan www.mahkamahagung.go.id.

Budayakan membaca dengan cermat segala ketentuan yang mengatur pelaksanaan seleksi.

Akses kanal media sosial resmi Pemerintah.

"Jangan sampai terjebak informasi yang salah dengan mengikuti ketentuan tentang CPNS yang termuat alam media informasi yang belum jelas validitasnya," katanya..(bkn.go.id)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved