Polisi Dalami Tersangka Soal Struktur Pengurus Saracen

Satu per satu nama tersebut akan diperiksa apakah terlibat kelompok yang menyebarkan ujaran kebencian dan konten hoaks berbau suku, agama

Editor: soni
KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/6/2017). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, penyidik akan mengklarifikasi sejumlah nama yang disebut sebagai pengurus kelompok Saracen.

Satu per satu nama tersebut akan diperiksa apakah terlibat kelompok yang menyebarkan ujaran kebencian dan konten hoaks berbau suku, agama, ras dan antargolongan di media sosial.

"Termasuk mereka yang terstruktur ada dalam kepengurusan, harus kami uji melalui pemeriksaan," ujar Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/8/2017).

Pemeriksaan itu, kata Martinus, akan dikaitkan dengan keterangan tersangka dengan bukti-bukti yang ada.

Polisi akan mendalami keterangan tersangka apakah menyatakan ada sejumlah nama yang masuk dalam struktur kepengurusan. Kemudian, digali juga peranan orang-orang dalam struktur tersebut.

Keterangan tersebut, kata Martinus, akan didalami dengan informasi lain yang diperoleh dengan pemeriksaan mendalam dari akun-akun media sosial Saracen.

"Hal ini bias menunjukkan apakah pengurus ini memiliki peran seperti apa dan posisi seperti apa sebagaimana yang dikatakan tersangka maupun hasil pendalaman informasi terkait akun-akun yang ada," kata Martinus.

Sejumlah nama pengurus kelompok Saracen beredar luas di media sosial. Daftar nama tersebut juga bisa diakses di situs ccf.n.nu.

Salah satunya yakni nama pengacara Eggi Sudjana yang ditemparkan sebagai dewan pengawas. Namun, Eggi membantah bahwa dirinya adalah pengurus Saracen. Meski membantah, Eggi tidak bersedia jika nantinya diperiksa polisi.

Menurut Eggi, seharusnya penyidik menjadikan keterangan JAS di media sebagai bahan pertimbangan hukum untuk tidak memeriksa dirinya. Sebab, Jasriadi sudah membantah pernyataannya sendiri.

"Secara hukum, itu artinya fitnah. Difitnah, tapi kan sudah dia klarifikasi. Jadi (polisi) enggak perlu lagi periksa-periksa saya," ujar Eggi.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan JAS, MFT, dan SRN sebagai tersangka. Mereka menggunakan beberapa sarana untuk menyebarkan ujaran kebencian berkonten SARA.

Hingga saat ini diketahui jumlah akun yang tergabung dalam jaringan Grup Saracen lebih dari 800.000 akun. Saracen mengunggah konten ujaran kebencian dan berbau SARA berdasarkan pesanan.

Tujuan mereka menyebarkan konten tersebut semata alasan ekonomi. Para pelaku menyiapkan proposal untuk disebar kepada pihak pemesan.

Setiap proposal ditawarkan dengan harga puluhan juta rupiah. Hingga kini, masih didalami siapa saja yang memesan konten atau berita untuk diunggah di grup maupun situs Saracen.

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Polisi Pastikan Periksa Nama-nama Dalam Struktur Pengurus Saracen

Sumber: Kompas.com
Tags
Saracen
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved