Berita Video Tribun Lampung

(VIDEO) PNS Guru Dijebloskan ke Penjara karena Penipuan

Sudirman (50) warga Desa Ambarawa II RT 03 RW 02 Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu diringkus petugas Polsek Pringsewu, Sabtu (26/8) kemarin.

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Sudirman (50) warga Desa Ambarawa II RT 03 RW 02 Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu diringkus petugas Polsek Pringsewu, Sabtu (26/8) kemarin.

Kepala Polsek Pringsewu Kompol Andik P Sigit mengatakan, pria yang berprofesi PNS guru itu  ditangkap atas dasar tipu muslihat.

Dia menjanjikan korban Ahmad Yani warga Pekon Sukawangi Kecamatan Pagelaran bisa memasukkan anaknya jadi PNS.

"Korban sudah sempat menitipkan uang Rp 20 juta dengan tanda bukti kwitansi," ujar Kapolsek mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, Senin (28/8).

Korban menyerahkan uang tersebut pada 2014 lalu dan melaporkan tersangka ke Polsek Pringsewu pada awal 2017 ini. Pelaku, menurut Andik sempat menghilang dan akhirnya tertangkap pada akhir pekan lalu.
Polisi mengenakan pelaku pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Tags
PNS
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved