Majelis Hakim Prihatin Pria Tanpa Kaki Ini Beli Sabu dari Hasil Mengemis

Majelis hakim merasa prihatin terhadap Rahmat Untung, terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika.

Penulis: wakos reza gautama | Editor: soni

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama 

 
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Majelis hakim merasa prihatin terhadap Rahmat Untung, terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika. Keprihatinan ini didasarkan pada latar belakang kasus yang membelit pengemis tanpa kaki ini. Menurut majelis hakim, apa yang terjadi pada Rahmat ini merupakan bukti bahwa narkotika sudah merambah semua kalangan, termasuk pengemis seperti Rahmat.

"Apa yang dilakukan terdakwa (mengisap sabu) dengan keterbatasan fisik dan pekerjaannya (pengemis), membuat majelis prihatin. Membeli sabu dari hasil mengemis adalah tindakan memprihatinkan," ujar hakim ketua Syamsul Arief saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (20/9/2017).

Menurut Syamsul, Rahmat dengan susah payah mencari uang dengan cara mengemis namun uangnya malah dibelikan sabu. "Ini merupakan bukti bahwa narkotika bisa mengenai lapisan mana saja," tutur Syamsul.

Karena keterbatasan fisik dan rasa bersalah Rahmat membuat majelis hakim menjadikannya sebagai hal yang meringankan. Majelis hakim pun menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan terhadap Rahmat.

Menurut majelis hakim, perbuatan Rahmat terbukti dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Rahmat dan jaksa penuntut umum Tri Joko Sucahyo menyatakan menerima terhadap putusan tersebut. 

Di akhir sidang, hakim ketua Syamsul meminta Rahmat untuk tidak terjebak kembali ke dunia narkoba dengan menjadi bandar saat menjalani hukuman. Rahmat pun menyanggupi permintaan itu. 

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Rahmat dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan. 

Rahmat Untung (38), penyandang tuna daksa, menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (6/9/2017). Pria yang terlahir tanpa kaki ini menjadi terdakwa perkara narkotika. 

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pengemis ini ditangkap polisi usai membeli dua paket sabu di Kampung Ampai, Telukbetung Barat. 

Sebelum tertangkap, Rahmat sempat mengisap sabu di rumahnya. Setelah itu ia meminta tukang ojek mengantar pergi ke rumah temannya di Kampung Ampai dengan alasan ingin mengambil baju. Sampai di Kampung Ampai, Rahmat dihampiri seorang lelaki. 

Lelaki tersebut menanyakan maksud kedatangan Rahmat. Dijawab Rahmat bahwa dirinya hendak membeli sabu-sabu seharga Rp 150 ribu. Lelaki tersebut mengambil barang pesanan Rahmat. Terjadilah transaksi di tempat tersebut. 

Setelah mendapatkan sabu, Rahmat pergi bersama tukang ojek. Di tengah jalan, polisi menangkap Rahmat dan menemukan barang  bukti dua paket sabu di kantong celananya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved