Sukarma Wijaya: Go-Jek Perlu Izin Usaha, Bila Tidak Kita Setop
Perwakilan manajemen angkutan online yang beroperasi di Bandar Lampung pun dipanggil untuk melakukan pertemuan terkait izin.
Penulis: hanif mustafa | Editor: soni
Laporan Wartawan Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung akhirnya mengambil langkah atas desakan P3ABL beberapa waktu lalu. Perwakilan manajemen angkutan online yang beroperasi di Bandar Lampung pun dipanggil untuk melakukan pertemuan terkait izin.
Menurut Asisten I Pemerintah Kota Bandar Lampung Sukarma Wijaya, pertemuan antara Pemkot dan angkutan online ini sebagai tindak lanjut hasil pertemuan dengan P3ABL.
"Yang jelas kita tegas kalaupun kegiatan yang ada di Bandar Lampung ini harus berizin kepada pemerintah daerah, tentunya ini berkaitan izin usaha, jika izin aplikasi itu pusat," sebut Sukarma seusai pertemuan, Jumat (22/9/2017).
Sukarma mengatakan, perlu adanya izin usaha karena ada titik operasi. Maka secara administrasi wajib ada perizinannya.
"Kalau tidak ada kita stop, meskipun aplikasi izinnya dari pusat, tapi ketika berada didaerah mereka wajib lapor ke wilayah daerah," tegasnya.
Sukarma mengatakan, saat ini yang berkewenangan atas perizinan masalah operasional kantor adalah Tata Kota, sebab perizinan melalui BPNP tidak pernah mengeluarkan izinnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/sukarma-wijaya_20170922_212536.jpg)