Romi Herton Meninggal - 5 Fakta di Balik Kematian Mantan Wali Kota Palembang
Romi dijatuhi pidana 7 tahun penjara, dan istrinya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Mantan Wali Kota Palembang, Romi Herton meninggal dunia, dini hari tadi.
Berita ini sangat mengejutkan publik.
Berikut sejumlah fakta yang dihimpun Tribun Lampung dari berbagai sumber terkait sosok Romi Herton.
Baca: Terkuak! 5 Fakta Mayat Perempuan Nyaris Tanpa Busana, Ternyata Dia . . .
1. Meninggal saat jadi terpidana
Terpidana dalam kasus suap Pilkada Palembang tersebut meninggal saat masih menjalani pidana penjara.
"Betul, Beliau (Romi) meninggal dunia pada Kamis pagi sekitar pukul 01.30 WIB," ujar pengacara Romi, Sirra Prayuna saat dikonfirmasi, Kamis (28/9/2017).
Romi dijatuhi pidana 7 tahun penjara dan diberi hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dan memilih selama 5 tahun.
Baca: Selang di Tubuh Setya Novanto, Jejak Sperma dan Isu Video Mesum yang Mencuat Lagi
2. Pelesiran keluar lapas saat dihukum penjara
Terpidana kasus suap Pilkada Palembang, Romi Herton, secara resmi dipindahkan dari Lapas Sukamiskin, Bandung, ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Kamis (9/2/2017).
Mantan Wali Kota Palembang itu dipindah karena terbukti melakukan pelanggaran dengan berpelesir ke luar lapas.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Molyanto mengatakan, Romi telah dipindahkan pada Kamis sore tadi.
"Sore tadi, Romi Herton (dipindahkan) ke Lapas Gunung Sindur," kata Molyanto saat ditemui di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung, Kamis malam.
Baca: Dikenal Tajir, Artis Papan Atas Korea Ini Pilih Pernikahan Sederhana, Ini Alasannya
