Bolehkah Mantan Narapidana Jadi Caleg?
Syarat-syarat sesorang yang ingin ikut pemilu sebagai caleg DPR, DPRD propinsi, dan DPRD Kab/Kota, pasal 240 ayat 1 menyebutkan sebagai berikut
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - KEPADA Yth Tribun Lampung. Saya pernah bermasalah dengann hukum tahun 2004 dengan ancaman hukuman lima tahun lebih dan divonis hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Saya berminat mau jadi caleg, cabub, hingga cagub. Apakah UU membolehkan? Terimakasih atas penjelasannya.
Pengirim: +628238885xxx
Boleh Jika Mengumumkan Kepada Publik
SEBELUMNYA saya jelaskan Di dalam ketentuan UU No. 7 tahun 2017 dijelaskan mengenai syarat-syarat sesorang yang ingin ikut pemilu sebagai caleg DPR, DPRD propinsi, dan DPRD Kab/Kota, pasal 240 ayat 1 menyebutkan sebagai berikut:
a. Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam'bahasa Indonesia;
e. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
f. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
g. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana
H. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
i. Terdaftar sebagai pemilih;
j. Bersedia bekerja penuh waktu;
k. Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
l. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak'melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan Lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
n. Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
o. Dicalonkan hanya di I (satu) lembaga perwakilan dan
p. dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.
Selanjutnya tentang calon kepala daerah (gubernur,bupati, walikota), persyaratannya terdapat dalam Pasal 7 UU No 10 Tahun 2016 tentang perubahan UU no.1 tahun 2015 sebagai berikut :
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
d. (ketentuan dihapus)
e. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
f. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;
g. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
h. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
i. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
j. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
k. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
l. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
m. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
n. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;
o. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama;
p. Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
q. Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota;
r. (Ketentuandihapus);
s. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan;
t. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan; dan
u. Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
Menjawab pertanyaan anda sesuai ketentuan diatas( Pasal 240 ayat 1 huruf g UU No. 7 tahun 2017 dan Pasal 7 UU No. 10 tahun 2016) maka UU membolehkan anda mencalonkan diri dengan keharusan mengumumkan kepada publik bahwa anda mantan narapidana.
AJIE SURYA PRAWIRA, SH
Direktur eksekutif Yayasan LKBH SPSI Lampung