Ini Barang Bukti yang Diangkut dari Rumah Jonru Ginting

Polisi telah menetapkan Jonru Ginting sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian.

Editor: taryono
Tribun Manado
Jonru Ginting 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polisi telah menetapkan Jonru Ginting sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian.

Untuk melengkapi bukti-bukti dalam kasus itu polisi juga telah menggeledah kediaman Jonru.

"Ada dilakukan penggeledahan di rumahnya untuk mencari barang bukti," ujar Argo kepada Kompas.com, Jumat (29/9/2017).

Argo menambahkan, dalam penggeledahan itu penyidik menyita sejumlah barang bukti. Menurut Argo, barang bukti yang disita berkaita kasus yang menjeratnya.

Baca: Pengacara: Jonru Ginting Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan Polisi

"Ada laptop, flashdisk dan lain-lain, pokoknya yang berkaitan dengan kasus itu," kata Argo.

Muannas Al Aidid melaporkan Jonru Ginting ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017).

Laporan ini diterima polisi dalam laporan bernomor: LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.

Dalam laporan itu, polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca: Inikah Pengacara Papan Atas yang Disebut Bakal Membela Jonru Ginting

Muannas menilai, unggahan Jonru di media sosial sangat berbahaya dan jika dibiarkan dapat memecah belah bangsa Indonesia.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved