Pengacara: Jonru Ginting Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan Polisi

Pemeriksaan dari sore kemarin itu sampai lewat tengah malam tuh, dinihari.

Jonru Ginting sebelum diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/9/2017).(Kompas.com/Akhdi Martin Pratama) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pegiat media sosial Jonru Ginting ditahan polisi.

Dia ditahan terkait kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian yang dilaporkan Muannas Al Aidid.

"Pemeriksaan dari sore kemarin itu sampai lewat tengah malam tuh, dinihari, sebetulnya dari proses penyelidikan, tiba-tiba tersangka, langsung ditahan," ujar pengacara Jonru, Djuju Purwantoro saat dikonfirmasi, Jumat (29/9/2017).

Baca: RIP Fanpage Jonru Ginting Viral: Dengan Berat Hati Kita Harus SAY GOODBYE!

Djuju menilai kasus ini terlalu dipaksakan.

Menurut dia, kliennya baru diperiksa satu kali langsung ditetapkan menjadi tersangka dan akhirnya ditahan.

"Jadi terlalu dipaksakan, terlalu subyektif sekali karena hanya gara-gara sangkaannya pasal 28 ayat 2 UU ITE, ancamannya kan di atas 5 tahun. kalau sudah seperti itu selalu penyidik jadi memiliki keputusan yang sangat represif, luar biasa dan subyektif," kata Djuju.

Muannas Al Aidid melaporkan Jonru Ginting ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017).

Laporan ini diterima polisi dalam laporan bernomor: LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.

Baca: Tak Cuma Modal Tampang, Calon Suami Dewi Perssik Juga Rela Lakukan 5 Hal Tak Terduga Ini

Dalam laporan itu, polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Muannas menilai, unggahan Jonru di media sosial sangat berbahaya dan jika dibiarkan dapat memecah belah bangsa Indonesia.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved