Digunjing Tetangga karena Anak Dicabuli, Bapak Ini Bawa Keluar Keluarga dari Kampung Halaman
RW telah dicabuli oleh tetangganya sendiri, yang tidak lain adalah kawan kental bapaknya
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: wakos reza gautama
Laporan Reporter Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - P (44) terpaksa memboyong ketiga anaknya dan orang tua dari kampung tempatnya tinggal.
Pasalnya, dia sudah tidak tahan menjadi buah bibir tetangga atas musibah yang menerima putri pertamanya, RW (14).
RW telah dicabuli oleh tetangganya sendiri, yang tidak lain adalah kawan kental bapaknya.
Tersangka berinisial Sumar (40), telah beristri dan memiliki dua orang anak.
P awalnya tidak tahu dengan apa yang telah dilakukan Sumar kepada putrinya.
Sebab, P sudah delapan bulan pergi merantau untuk memperoleh penghasilan guna memghidupi keluarganya.
P telah berpisah dengan istrinya yang kini tinggal di Sumsel. Selama P merantau, putrinya, RW hanya tinggal bersama dua orang adiknya yang masih duduk di kelas 3 dan 4 SD.
Sebelum pergi, P sempat menitipkan kepada tetangga untuk ikut mengawasi anak-anaknya. Selama dalam perantauan, P mengirimkan uang untuk kedua anaknya melalui tetangga.
Begitu terkejut P saat mendengar kabar tak mengenakkan itu. Ia terpaksa pulang ke Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu.
"Saya dihubungi tetangga supaya pulang untuk menyelesaikan persoalan anak," katanya.
Begitu pulang, P menerima kabar terkait apa yang telah dilakukan tersangka kepada putrinya.
Tidak terima, P melaporkan Sumar ke kepolisian. P pun memilih memboyong anak-anaknya ke kediaman kakaknya di Kecamatan Gadingrejo.
Sementara ini, putrinya yang duduk di bangku kelas 2 SMP tidak sekolah lagi karena sudah terlanjur malu.
Kapolsek Sukoharjo Wahidin membenarkan terkait adanya laporan tersebut.
Menurut dia, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada saksi korban dan telah mengumpulkan bukti-bukti, serta saksi.
Menyerahkan Diri
Sumar (40), akhirnya mendatangi Kepolisian Sektor Sukoharjo untuk menyerahkan diri. Kepala Unit Reskrim Polsek Sukoharjo Bripka Ghofur mengatakan, pelaku datang ke kantor polisi dengan didampingi kepala pekon setempat, Selasa (3/10/2017) sekira pukul 14.00 WIB.
"Mungkin yang bersangkutan sudah mendengar informasi telah dilaporkan. Ia pun mengakui perbuatannya," ujar Ghofur.
Ia mengungkapkan, alasan tersangka berbuat cabul atas dasar suka sama suka. "Tersangka mengaku telah menjalin hubungan pacaran meskipun korban lebih pantas menjadi anak. Sebab, selisih usianya terpaut 26 tahun," ucap dia.
Ghofur menekankan bahwa alasan apa pun tidak dapat dibenarkan karena korban di bawah umur.
Kini Sumar harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Sukoharjo.
Tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang (UU) RI No. 25 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 287 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda Rp 5 miliar.
P berharap pelaku dihukum dengan seberat-beratnya. Selain itu, dia berharap putrinya bisa kembali sekolah untuk melanjutkan pendidikkan hingga setinggi-tingginya.