Jonru Ginting Ditahan, Karni Ilyas Diminta Bertanggung Jawab
Sejumlah pihak meyakini munculnya Jonru di acara yang dipandu Pemimpin Redaksi Tv One, Karmni Ilyas itulah alasan dia ditangkap.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Tepat sebulan setelah hadir dalam diskusi Indonesia Lawyers Club (ILC) Tv One, penggiat media sosial Jonru Ginting ditahan Polda Metro Jaya.
Jonru ditahan atas tuduhan sebagai penyebar ujaran kebencian.
Memang tak disebutkan jika Jonru ditahan akibat penampilannya di ILC pada 28 Agustus lalu itu.
Namun sejumlah pihak meyakini munculnya Jonru di acara yang dipandu Pemimpin Redaksi Tv One, Karmni Ilyas itulah alasan dia ditangkap.
Sekadar diketahui, saat tampil dalam acara bertajuk, "HALAL HARAM SARACEN" itu Jonru terlibat adu mulut dengan politisi Nasdem, Akbar Faizal.
Di tengah perdebatan, Akbar Faizal bahkan meminta polisi agar memeroses Jonru.
Yang mengejutkan adalah munculnya surat terbuka kepada Pemred Tv One, Karni ilyas.
Surat terbuka ini ditulis Johan Khan, seorang alumni Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.
Ini isi surat terbuka itu:
Bang Karni Ilyas, tak elok jika ILC tvOne berakhir dengan dipidanakannya narsum karena dinamika diskusi.
Mohon perhatian abang untuk Jonru Ginting.
Saya menghormati kejujuran isi tulisan-tulisan Jonru di Medsos. Adapun soal gayanya itu lain urusan, orang boleh suka/tidak suka dengan caranya mengekspresikan pemikirannya.
Tetapi yang jelas, pemidanaan dirinya sebagai Narsumber hanya karena dinamika dalam forum diskusi Indonesia Lawyers Club (ILC) adalah kemunduran.
Saya sepakat dengan penilaian Dewan Pers bahwa ILC merupakan sebuah produk jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang.
Para narasumber yang diundang untuk hadir dan bicara dalam acara tersebut pun dipilih dan diketahui oleh pemimpin redaksi.
Apabila seorang narasumber dilaporkan karena opininya, hal tersebut merupakan ancaman bagi kebebasan pers.
Karena selain data dan fakta, wartawan sangat mengandalkan narasumber dan kerap berpendapat dengan meminjam mulut narasumber.
Apabila para narasumber yang berpendapat dalam suatu kegiatan jurnalistik itu dipidanakan, maka ke depannya tak hanya kebebasan pers yang terancam, tetapi juga para wartawan akan semakin kesulitan dalam mencari narasumber, baik itu ahli, pengamat, pakar, dan lain-lain.
Ini juga akan mengekang demokrasi atau keterbatasan menyampaikan pendapat.
Ketika ada pihak yang merasa dirugikan mengenai kegiatan jurnalistik, tidak langsung melaporkan sebagai tindakan kriminal ke aparat.
Tetapi ada mekanisme yang harus dilalui, salah satunya melalui Dewan Pers.
Hal ini seharusnya sudah dipahami oleh Polisi sehingga tidak begitu saja memproses laporan, melainkan seharusnya diarahkan ke Dewan Pers terlebih dahulu.
Jangan lekas menangkap jika terlapor pengkritik rezim, tetapi cenderung dibiarkan jika terlapor pendukung rezim.
2 Oktober 2017
(Johan Khan)
Sejumlah netizen yang membaca surat terbuka ini pun meminta pertanggung jawaban Karni Ilyas terkait penahanan Jonru itu.
@chrakbar : Tempo hari jadi narsum ILC..Hermansyah dibacok..Jonru dipidana..mdh2an tidak terjadi lagi dan mohon jadi perhatian.
@AdhyArifin : Semoga saja, ILC bukan jd tempat sarana mencari celah kesalahan dr kubu bersebrangan utk di tangkapi menggunakan pasal karet..
@adhe_cj : Gmnpun bang @karniilyas secara tdk lngsg terlibat dgn ditangkapnya jonru. Buat apa mengundang narsum jika Pers sendiri tak bisa melindungi.
@Bahrudin: Mngkn narsum yg kritis trhdp pemerintah akn segan hdr di @ILCtvone lg.Brbahaya bl ada oknum trtntu mnjdkn ilc unt mnjbk lawan lalu mlporknnya