Kasus Perceraian Tembus 2.231 Kasus, Salah Satu Pemicunya Sosmed
Awalnya kenalan di sosmed, lalu ngobrol sampai tak kenal waktu. Sampai akhirnya merasa nyaman dan akhirnya selingkuh dari pasangan masing-masing
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BEKASI -- Juru Bicara Pengadilan Agama Kota Bekasi, Jazilin menyatakan, jumlah kasus perceraian di Kota Bekasi dari Januari hingga Oktober 2017 mencapai 2.231 kasus.
Dari beberapa faktor, yang paling dominan adalah karena adanya perselingkuhan dengan pihak ketiga sebanyak 1.862 kasus, 121 kasus karena poligami, 111 kasus faktor ekonomi, 108 kasus karena meninggalkan salah satu pihak, dan sebagainya.
"Beberapa tahun lalu kasus perceraian dipicu karena faktorekonomi, kini berubah akibat penggunaan sosmed," kata Jazilin pada Selasa (3/10/2017).
Menurut dia, pergeseran faktor itu dipicu karena berbagai alasan.
Salah satunya adalah berubahnya tipologi wilayah setempat dari daerah urban menjadi Kota Metropolitan, sehingga penggunaan sosmed sangat tinggi.
Kata dia, Kota Metropolitan otomatis disandang oleh suatu daerah bila perekonomian masyarakat setempat meningkat.
"Awalnya kenalan di sosmed, lalu ngobrol sampai tak kenal waktu. Sampai akhirnya merasa nyaman dan akhirnya selingkuh dari pasangan masing-masing," ujarnya.
Dia menyayangkan adanya kejadian ini. Seharusnya, para pasangan bisa menggunakan sosmed dengan bijaksana, sehingga keberadaannya berdampak positif untuk masyarakat.
"Sosmed merupakan sarana komunikasi yang sangat efektif bila dimanfaatkan dengan baik, namun penggunanya harus dibekali pengetahuan dan iman yang kuat," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/cerai_20171003_202540.jpg)