Berita Video Tribun Lampung

Polisi Ringkus Tersangka Pencurian di Kemiling

Tim Gabungan Polsek Tanjungkarang Barat (TkB) dan Tekab 308 Polresta Bandar Lampung menangkap pelaku pencurian di Kemiling

Penulis: Okta Kusuma Jatha | Editor: wakos reza gautama

Laporan Reporter Tribun Lampung Okta Kusuma Jatha

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Tim Gabungan Polsek Tanjungkarang Barat (TkB) dan Tekab 308 Polresta Bandar Lampung menangkap pelaku pencurian di Kemiling, Minggu (1/10/2017).

Saat gelar perkara di Mapolresta, Kapolresta Bandar Lampung Murbani Budi Pitono didampingi Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Harto Agung mengatakan, dua tersangka berhasil diringkus bersama barang bukti berupa tiga unit sepeda motor dan kunci letter T.

"Modus operandi tersangka adalah berkeliling seorang diri menggunakan sepeda motor, setelah mendapat sasaran kemudian memarkirkan sepeda motornya tak jauh dari lokasi target," urai Murbani, Selasa (3/10/2017).

Tersangka yang merupakan residivis ini telah melakukan aksi lebih dari 10 tempat Kejadian Perkara (TKP).

Tersangka dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved