Mengapa Kasus Curat Paling Tinggi di Lampung, Ini Penjelasan Kapolda Irjen Suroso

Guna mengantisipasi peredaran senpi ilegal dimasyarakat,Polda Lampung akan saling berkoordinasi dengan Polda Sumatera Selatan

Penulis: Muhammad Heriza | Editor: Safruddin
Tribunlampung.co.id/Muhammad Heriza
GELAR PERKARA - Ekspose hasil Operasi Sikat Krakatau 2017 di Polda Lampung, Kamis (5/10/2017) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Kapolda Lampung Inspektur Jendral Suroso Hadi Siswoyo mengutarakan, kasus yang tertinggi dalam pelaksanaan operasi sikat II Kraktau 2017 adalah kasus pencurian dengan pemberatan yakni 172 perkara.

Selanjutnyanya perkara pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 72 kasus dan perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 70 kasus dan terakhir adalah perkara penyalahgunaan senjata api (senpi) ilegal sebanyak 15 kasus.

Baca: Live Streaming Irlandia Utara vs Jerman, Penentuan Nasib Norn Iron, Tonton di Sini

Target perkara yang ditentukan dalam operasi berjumlah 9 perkara dan itu terungkap 100  persen. Kemudian ditambah dengan ungkap perkara Non TO sebanyak 320 perkara. Sehingga dari 329 perkara, keseluruhan jumlah tersangka sebanyak 357,” kata Kapolda Kamis, (05/10/2017)

Menurut Suroso, pihaknya juga menerima penyerahan senpi dari masyarakat Kabupaten Mesuji sebanyak 70 buah.

Senpi diserahkan secara sukarela oleh masyarakat setelah polisi melakukan pendekatan kepada masyarakat.

Guna mengantisipasi peredaran senpi ilegal dimasyarakat, Kapolda mengatakan, Polda Lampung akan saling berkoordinasi dengan Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

“Dari mana asal senpi polisi sudah mengetahuinya, selanjutnya kami akan berkoodinasi dengan tetangga sebelah, karena wilayah hukumnya berbatasan dengan Polda Lampung,” kata mantan perwira tinggi yang pernah bertugas di Badan Intelijen Negara tersebut. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved