Paytren Milik Ustaz Yusuf Mansyur Dibekukan BI

Bank Indonesia (BI) melarang sementara (suspend) layanan isi ulang (top up) uang elektronik yang dilakukan Paytren milik Yusuf Mansur.

Editor: Teguh Prasetyo
Yusuf Mansyur 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Setelah membekukan izin uang elektronik tiga e-commerce; Tokopedia, Shopee, dan BukaLapak, kini Bank Indonesia (BI) juga melarang sementara (suspend) layanan isi ulang (top up) uang elektronik yang dilakukan Paytren milik Yusuf Mansur.

Berdasarkan situs resminya, Paytren mengklaim sebagai sebuah peluang bisnis yang revolusioner.

"Kalau teman-teman ingin bayar listrik, air, pulsa, bayar-bayaran rumah tangga, pribadi, sampai nanti ke sekolah, belanja, dan pengeluaran macem-macem dah. Maka menjadi anggota Paytren menjadi wajib! Sebab, nanti sambil bayar, malah dapet duitnya," jelas Ustad Yusuf Mansur, Presiden Director PT Veritra Sentosa Internasional seperti yang dikutip dalam situs resminya.

Berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 tentang Penyelenggaran Uang Elektronik, penerbit uang elektronik wajib mendapatkan izin dari BI jika floating fund mencapai Rp 1 miliar.

Sebelumnya, Punky Purnomo Wibowo, Direktur Program Elektronifikasi dan Inklusi Keuangan BI kepada KONTAN.co.id bilang, ada beberapa pertimbangan regulator sebelum memberikan izin uang elektronik ini.

"Sebelum memberikan izin penerbit uang elektronik ke e-commerce, BI akan memastikan keamanan IT terjaga dengan baik," kata Punky di Jakarta, Jumat, (22/9/2017) lalu.

Pertimbangan lain adalah ketersediaan tim audit independen.

Sepanjang finansial audit dan beberapa aturan lain terpenuhi maka BI akan merestui izin pelaku e-commerce sebagai pemain baru uang elektronik. (Barratut Taqiyyah Rafie/KONTAN)

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved