Kapolresta Harap Ojek Online dan Konvensional Rukun

Terkait perselisihan antara keduanya, polisi tetap mengimbau agar semua permasalahan diselesaikan secara musyawarah

Penulis: Bayu Saputra | Editor: wakos reza gautama
TRIBUNLAMPUNG/M Heriza
Murbani Budi Pitono 

Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Aparat kepolisian berharap pengemudi ojek baik itu online ataupun konvensional, rukun.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani Budi Pitono menanggapi adanya kembali perselisihan antara ojek online dengan konvensional.

Sesama penyedia jasa tidak boleh saling sikut-sikutan, karena rezeki itu sudah ada yang mengatur," ujar Murbani saat dihubungi Tribun Lampung, Senin (9/10/2017)..

Terkait perselisihan antara keduanya, polisi tetap mengimbau agar semua permasalahan diselesaikan secara musyawarah.

Sebelumnya ada kesepakatan antara pengemudi ojek online dengan konvensional.

Kesepakatan tersebut adalah pengemudi ojek online tidak boleh menaikkan dan menurunkan penumpang di lokasi pangkalan ojek dengan radius 100 meter.

Sedangkan untuk ojek konvensional, tidak diperbolehkan menambah pangkalan ojek baru.

Dari data, ada 375 pangkalan ojek tersebar di 20 kecamatan di Bandar Lampung.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved