Resmi Bercerai, Ini Besaran Nafkah yang Diterima Yuni dari Donny Kesuma

Pernikahan yang terjalin sejak 6 Februari 1999 tersebut akhirnya resmi berakhir di meja hijau persidangan.

Editor: Reny Fitriani
Instagram
Donny Kesuma dan Yuni. 

Laporan Wartawan Grid.ID, Widyastuti

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID –Sidang cerai antara aktor Donny Kesuma dan Yuni Indriyati sudah sampai pada puncaknya.

Hari ini, Senin (9/10/2017), Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Bekasi, membacakan amar putusannya.

Pernikahan yang terjalin sejak 6 Februari 1999 tersebut akhirnya resmi berakhir di meja hijau persidangan.

Yuni Indriyati yang hadir didampingi kuasa hukum beserta kerabatnya tampak lebih tegar.

Sementara Donny Kesuma, lagi-lagi tidak hadir dan hanya diwakilkan oleh tim kuasa hukum.

Seperti pantauan Grid.ID pada sidang terbuka di Pengadilan Agama Bekasi, Jalan Rawa Tembaga, Marga Jaya, Kota Bekasi, Hakim Ketua Majelis, Arief Komaruddin membacakan putusan sebagai berikut.

1. Mengabulkan gugatan penggugat sebagian,

2. Menjatuhkan talak bain sughra untuk tergugat Donny Kesuma kepada Yuni Indriyati,

3. Menetapkan penggugat (Yuni Indriyati, red) sebagai pemegang hak mengasuh dan memelihara ketiga anak mereka dengan memberi kebebasan kepada tergugat (Donny Kesuma, red) untuk sewaktu waktu bertemu untuk melaksanakan kewajiban dan melakukan hal-hal lain sebagai ayah kandungnya demi kepentingan psikis anak,

4. Menghukum kepada tergugat untuk memberikan hak nafkah ketiga anak tersebut berjumlah Rp 15 juta setiap bulan sampai ketika mereka dewasa (umur 20 tahun). Ditambah 20 persen tiap tahunnya di luar biaya pendidikan dan kesehatan.

Sekadar diketahui, pernikahan yang sudah berjalan 18 tahun tersebut dan dikaruniai tiga orang anak ini harus kandas lantaran diterpa isu perselingkuhan yang dilakukan Donny Kesuma.

Akhirnya Yuni Indriyati menggugat cerai Donny Kesuma pada 4 Mei 2017 lalu di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved