Proses 6 Kasus Dana Desa, Inspektorat Lampura Selesaikan 4, Tak Ada Ranah Pidana

"Pada perinsipnya kami selaku Inspektorat bertujuan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan," kata Mankodri

Penulis: anung bayuardi | Editor: Safruddin
Inspektorat Lampura Gelar Bimtek dan Sosialisasi LHKASN 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI -Inspektorat Pemerintah Kabupaten Lampung Utara memeriksa enam perkara laporan masyarakat terkait alokasi dana desa (ADD) selama Oktober 2017.

Dalam perkara ADD yang ditangani Inspektorat setempat, empat perkara ADD telah selesai dilakukan pembinaan dan diperbaiki.

Sementara dua kasus ADD, tengah dalam proses pembinaan dengan memberikan tenggat waktu selama enam puluh hari.

"Pada perinsipnya kami selaku Inspektorat bertujuan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan," kata Kepala Inspektorat Pemkab Lampura, Mankodri, Jumat (13/10/2017).

Baca: Wak Doyok Ditawari Rp 3 Miliar untuk Cukur Kumisnya, Jawaban Mengejutkan Hanya Demi Ini!

 Dia menjelaskan, terhitung dari Januari hingga akhir Oktober 2017, pihaknya tidak menangani perkara yang cukup berat.

Baik laporan masyarakat terkait korupsi, kedisiplinan, hingga pada penanganan perkara lainnya yang mencakup pada ASN setempat.

"Saat ini, terkait kedisplinan ASN kami hanya melakukan langkah peringatan dan pembinaan baik secara langsung mau pun secara tertulis," ujarnya.

Terkait pengawasan administrasi keuangan satuan kerja pemerintahan setempat, Mankodri mengaku jika masih ada beberapa satker yang tengah dalam pembinaan.

"Untuk memperbaiki administrasi, tenggat waktu yang kami berikan selama 60 hari," ujarnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved