DPRD Apresiasi Pos Pelayanan Cepat Terpadu Polres Lampung Utara

Menurutnya, dengan pelayanan terpadu, membantu serta mempermudah masyarakat dalam mengurus surat-menyurat

Penulis: anung bayuardi | Editor: wakos reza gautama
Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
Pos Pelayanan Cepat Terpadu 

Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Sejumlah anggota DPRD Lampung Utara (Lampura) mengapresiasi kegiatan Pos Pelayanan Cepat Terpadu Polres setempat.

Warga terlihat antusias ikut ambil bagian dalam pelayanan terpadu yang terdiri dari perpanjangan SIM, pembuatan SKCK, pembuatan Kartu Sidik Jari, pembuatan Surat Bebas Narkoba, surat Keterangan Sehat, serta penerimaan Laporan Kehilangan (Model C).

"Kami sangat mengapresiasi kegiatan pelayanan terpadu yang dilaksanakan oleh polres ini," kata Ketua Komisi II DPRD Lampura, Wansori, Senin (16/10/2017).

Menurutnya, dengan pelayanan terpadu, membantu serta mempermudah masyarakat dalam mengurus surat-menyurat.

"Pelayanan terpadu ini merupakan langkah yang sangat positif. Contohnya saja, dengan adanya perpanjangan SIM, pembuatan SKCK, kartu sidik jari, kartu bebas narkoba, penerimaan laporan kehilangan, tentu sangat membantu dan mempermudah masyarakat, karena mereka tidak perlu repot-repot datang ke Polsek ataupun Polres,"jelasnya.

Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana mengatakan, Pos Pelayanan Cepat Terpadu ini akan melayani masyarakat di bidang pembuatan SKCK, perpanjangan Sim, surat rekomendasi bebas Narkoba, pembuatan sidik jari, pemeriksaan kesehatan dan pembuatan laporan kehilang dari masyarakat Lampung Utara.

“pos ini dibangun untuk kepentingan masyarakat. Diharapkan dengan adanya pos pelayanan terpadu ini masyarakat mudah melaporkan kendala-kendala maupun setiap permasalahan yang terjadi di lingkungan tempat tinggalnya,” kata Kapolres.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved